RAHA, MITRANUSANTARA.ID – Dugaan penyelewengan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) PT Jompi Jaya Sentosa dipastikan tidak terbukti berdasarkan hasil pengecekan lapangan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Manager Operasional SPBUN PT Jompi Jaya Sentosa, Wa Ode Siti Marlindo, mengatakan pihaknya telah memberikan klarifikasi kepada Polda Sultra terkait laporan dugaan penyelewengan distribusi BBM tersebut.
Menurut Marlindo, hasil pengecekan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sultra tidak menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam proses distribusi BBM jenis solar di SPBUN PT Jompi Jaya Sentosa.
“Jadi, apa yang dituduhkan itu (penyelewengan BBM), tidak benar. Kami melakukan pendistribusian BBM sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP),” kata Marlindo, Minggu (20/09/2026).
Ia menegaskan, selama menjalankan kegiatan operasional, PT Jompi Jaya Sentosa berkomitmen menyalurkan BBM jenis solar secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Distribusi BBM, kata dia, dilakukan berdasarkan prosedur serta peruntukan yang telah ditetapkan.
Marlindo juga mengimbau seluruh pihak agar tidak menyebarluaskan informasi maupun tuduhan yang belum didukung data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, informasi yang tidak sesuai fakta berpotensi menimbulkan kesalahpahaman sekaligus berdampak terhadap nama baik perusahaan.
“Kami terbuka terhadap kritik dan klarifikasi berdasarkan fakta. Namun, setiap tuduhan hendaknya disampaikan berdasarkan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Reporter : Baharuddin





