Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menegaskan bahwa penahanan terhadap tiga warga Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, masing-masing HR (46), HB (42), dan DD (20), dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan bukan bentuk kriminalisasi sebagaimana tudingan yang berkembang di media lokal.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, melalui Ps. Kasubdit I Kompol Dedy Hartoyo yang didampingi Kanit III Iptu Jabrudin, menyampaikan bahwa proses hukum terhadap ketiga tersangka telah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada kriminalisasi. Penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan serta didukung dua alat bukti yang memenuhi syarat formil dan materil,” kata Kompol Dedy Hartoyo saat ditemui di Kantor Ditreskrimum Polda Sultra, Kamis (21/5/2026).

Ketiga warga tersebut ditahan terkait dugaan tindak pidana pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama saat aksi unjuk rasa di Kecamatan Routa. Demonstrasi itu diketahui berkaitan dengan tuntutan agar PT SCM segera membangun smelter di wilayah tersebut.

Baca Juga  Tingkatkan Kesejahteraan Petani, ASR Tawarkan Program Pertanian Terpadu

Menurut Dedy, perkara bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima pada 23 Desember 2025. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, pihak teradu disebut tidak kooperatif memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik.

Selanjutnya, pada 25 Januari 2026, pelapor membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/47/I/2026/SPKT/POLDA SULTRA terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dan/atau pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi, pengecekan TKP, pengumpulan barang bukti, hingga gelar perkara sesuai SOP,” ujarnya.

Dedy menjelaskan, para tersangka mulai ditahan sejak 19 Mei 2026 dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 262 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau benda secara bersama-sama di muka umum dan/atau Pasal 521 KUHP tentang pengrusakan, dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” jelasnya.

Polda Sultra juga mengaku telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video yang diduga memperlihatkan aksi pengrusakan saat demonstrasi berlangsung.

Baca Juga  Waspada Penipuan Online! Kenali Modus dan Lindungi Diri Anda dalam Transaksi Daring

“Kami memiliki bukti video visual dan barang bukti lain yang telah disita. Jadi sekali lagi, tidak ada kriminalisasi dalam penanganan perkara ini,” tegas Dedy.

Sementara itu, Kanit III Ditreskrimum Polda Sultra, Iptu Jabrudin, menyebut para tersangka tidak kooperatif selama proses hukum berjalan.

“Pada tahap penyelidikan maupun penyidikan, para tersangka tidak kooperatif. Mereka baru hadir setelah gelar perkara penetapan tersangka dan pemanggilan resmi sebagai tersangka,” katanya.

Jabrudin menambahkan, penyidik bahkan turun langsung ke Kecamatan Routa untuk melakukan pemeriksaan, namun para terlapor tetap tidak memenuhi panggilan penyidik.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, isu kriminalisasi yang beredar di sejumlah media dikaitkan dengan persoalan tanah masyarakat adat. Namun, aksi demonstrasi warga di Kecamatan Routa selama ini lebih dominan menyuarakan tuntutan percepatan pembangunan smelter dibanding sengketa tanah adat.

Laporan: Redaksi

Visited 1 times, 1 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow