KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup, telah menunjuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari. Penunjukan ini diharapkan dapat memastikan kelancaran pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Kendari pasca-kosongnya jabatan Sekda.
“Kami juga akan segera mengusulkan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekda yang akan dikoordinasikan dengan Gubernur Sulawesi Tenggara. Langkah ini penting untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai prosedur dan mendapat dukungan penuh dari pemerintah provinsi,” ujar Muhammad Yusup, Selasa (22/10/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Muhammad Yusup juga menegaskan komitmen pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi di lingkungan pemerintahan Kota Kendari. Salah satu langkah utama yang diambil adalah menerapkan regulasi yang tegas dalam pengadaan barang dan jasa agar seluruh proses dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Kami berkomitmen untuk menerapkan kebijakan yang bebas dari korupsi. Dalam pemerintahan yang baru ini, kami mengharapkan partisipasi aktif dari semua pihak dalam menjaga integritas dan transparansi,” ujarnya.
Kepala BPBD Provinsi Sulawesi Tenggara ini menegaskan akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan semua kebijakan dapat mencegah praktik korupsi serta mewujudkan pemerintahan yang bersih.
Penunjukan Erlis Sadya Kencana sebagai Plh Sekda terjadi setelah eksekusi terhadap Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, yang terjerat kasus gratifikasi terkait perizinan PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi). Ridwansyah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh Mahkamah Agung setelah putusan bebas dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kendari dibatalkan .
Penulis: Zayyan
Editor: Redaksi