MITRANUSANTARA.ID – Proses sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki sidang kedua. Saat ini, seluruh pihak hanya bisa menunggu keputusan Majelis Hakim yang tengah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Rapat ini akan menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan di tahap dismisal. Hal ini disampaikan oleh salah satu Hakim MK, Arief Hidayat dalam sidang kedua. Jumat (24/1/2025).
Dalam sidang kedua tersebut, Arief menyampaikan bahwa Kepaniteraan MK akan memastikan, penambahan alat bukti dan proses inzage (pemeriksaan dokumen bukti) sudah tidak lagi diperkenankan.
Arief bilang, jika perkara dilanjutkan, sidang berikutnya akan berfokus pada pembuktian dengan menghadirkan saksi, ahli, atau alat bukti tambahan. Namun, jika Majelis Hakim menilai bukti sudah cukup, perkara dapat langsung diputuskan tanpa sidang pembuktian.
“Apabila sidang dilanjutkan, saksi atau ahli maksimal empat orang per perkara. Identitas mereka, termasuk CV untuk ahli, harus diserahkan paling lambat satu hari kerja sebelum sidang,” jelas Arief Hidayat.
Arief menegaskan, keputusan RPH akan menjadi penentu nasib perkara. Jika perkara dihentikan di tahap dismisal, maka tidak ada lagi sidang lanjutan.
“Sebaliknya, jika perkara dilanjutkan, agenda pembuktian akan digelar dengan mendengarkan keterangan saksi dan/atau ahli, serta pengesahan alat bukti tambahan,” pungkas Arief.
Sementara itu, masih dalam sidang kedua Hakim MK lainnya, Saldi Isra menyampaikan, agenda sidang atau pembacaan putusan akhir akan diberitahukan oleh kepaniteraan. Para pihak hanya tinggal menunggu panggilan resmi.
“Keputusan hasil RPH ini akan disampaikan dalam waktu dekat. Semua proses sudah berjalan sesuai jadwal yang ditentukan,” kata Saldi
Saldi menerangkan, tahapan poses sidang PHPU di MK yakni,
- Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH):
MK akan menggelar RPH untuk menentukan apakah perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan pada tahap dismisal. Keputusan ini akan disampaikan melalui kepaniteraan. - Pembuktian (Jika Dilanjutkan):
Agenda pembuktian akan melibatkan:
– Keterangan saksi dan/atau ahli.
– Jumlah maksimal saksi/ahli adalah empat orang, baik seluruhnya saksi, ahli, atau gabungan keduanya.
– Identitas saksi/ahli (termasuk CV untuk ahli) harus diserahkan ke MK paling lambat satu hari kerja sebelum sidang.
– Pengesahan alat bukti tambahan, dengan ketentuan penambahan alat bukti hanya diperbolehkan jika perkara dilanjutkan. - Pembacaan Putusan:
Apabila perkara dianggap cukup tanpa pembuktian, Mahkamah dapat langsung memutuskan perkara pada agenda pembacaan putusan akhir. Waktu pembacaan keputusan akan diberitahukan oleh kepaniteraan.
Persyaratan dan Prosedur Pengajuan Saksi/Ahli:
Identitas saksi atau ahli harus jelas, termasuk sumber otoritasnya (misalnya, ahli dari kampus memerlukan izin dari atasan).
Seluruh dokumen pendukung wajib diajukan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.
Ketentuan Lainnya:
Bagi perkara yang dihentikan pada tahap dismisal, tidak ada lagi proses penambahan bukti maupun agenda sidang lanjutan. Informasi terkait hasil keputusan ini akan disampaikan oleh kepaniteraan.
Saat ini, para pihak hanya diminta menunggu panggilan resmi dari MK untuk tahapan selanjutnya, sesuai agenda perkara masing-masing.
Perhatian kini tertuju pada Mahkamah Konstitusi. Apakah perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian, atau dihentikan di tahap dismisal? Jawabannya akan segera diumumkan. (Red)