Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA.ID  – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari mulai mengambil langkah tegas terhadap kendaraan yang masih parkir sembarangan di sejumlah titik rawan kemacetan, khususnya di kawasan Eks MTQ dan sekitar Rumah Sakit Kota Kendari.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin, menegaskan pihaknya kini tidak lagi sekadar melakukan sosialisasi atau imbauan kepada pengendara yang memarkir kendaraan di lokasi terlarang. Dishub mulai menerapkan tindakan langsung di lapangan berupa pengempisan ban kendaraan roda dua maupun roda empat yang kedapatan parkir sembarangan.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan ketertiban lalu lintas sekaligus upaya menjaga kelancaran arus kendaraan di kawasan yang selama ini kerap mengalami kepadatan akibat parkir liar.

“Dishub tidak lagi hanya melakukan sosialisasi terkait parkir sembarangan di area eks MTQ dan depan RS Kota. Sekarang kami sudah melakukan tindakan tegas berupa pelepasan angin ban kendaraan yang ditemukan parkir di area tersebut,” ujar Paminuddin, Minggu (24/5/2026).

Ia menjelaskan, parkir liar di bahu jalan tidak hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga berpotensi menimbulkan kemacetan hingga membahayakan pengguna jalan lain. Apalagi kawasan Eks MTQ saat ini menjadi salah satu pusat aktivitas masyarakat di Kota Kendari.

Baca Juga  Pemkot Kendari  Susun Strategi  Perkuat Budaya Literasi Lewat Kolaborasi Lintas Sektor

Paminuddin menyebutkan, sebelum tindakan tegas dilakukan, pihaknya telah berulang kali memberikan sosialisasi dan peringatan kepada masyarakat agar tidak memanfaatkan bahu jalan sebagai lokasi parkir.

Namun, masih banyak pengendara yang mengabaikan aturan tersebut sehingga Dishub memutuskan melakukan penindakan langsung di lapangan.

“Kami sudah cukup lama mengingatkan. Tapi karena masih banyak yang melanggar, maka dilakukan langkah tegas agar ada efek jera,” katanya.

Dishub Kota Kendari juga menyiagakan personel untuk melakukan pengawasan rutin di titik-titik yang dianggap rawan parkir liar. Pengawasan dilakukan terutama pada jam-jam sibuk saat aktivitas masyarakat meningkat.

Selain melakukan penindakan, Dishub juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan area parkir resmi yang telah disediakan dan tidak memarkir kendaraan di bahu jalan maupun area yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.

“Kami berharap masyarakat bisa lebih tertib. Penataan parkir ini penting demi kenyamanan bersama dan untuk mengurangi potensi kemacetan di pusat aktivitas kota,” pungkasnya.

Penulis: Sumarlin

Visited 39 times, 39 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow