Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Kota Kendari menerima Piagam Penghargaan sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) dengan Nilai Pelaporan Akhir Tahun Tertinggi di Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025. Penghargaan diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Topan Sopuan pada Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) JDIH yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara di Kendari, Kamis (4/6/2026), dan dihadiri puluhan pengelola JDIH dari kabupaten dan kota se-Sulawesi Tenggara.

Capaian tersebut menempatkan Kota Kendari sebagai daerah dengan kinerja terbaik dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Berdasarkan hasil penilaian Kementerian Hukum, Kota Kendari memperoleh predikat AA dengan nilai 92 poin, mengungguli daerah lainnya di Sulawesi Tenggara. Sementara Kabupaten Buton dan Kota Baubau juga masuk dalam jajaran daerah dengan pengelolaan JDIH terbaik.

Selain penghargaan JDIHN, Pemerintah Kota Kendari juga menerima sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk motif tenun khas daerah yang telah didaftarkan sebagai kekayaan intelektual.

Baca Juga  Pasukan HAMAS Deklarasi Menangkan HARUM, Azwar Saputro: Ini Gerakan Perubahan

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum yang selama ini terus memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah, mulai dari aspek perundang-undangan hingga berbagai layanan hukum lainnya.

Menurut Siska, penghargaan yang diraih bukan sekadar prestasi administratif, melainkan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Penghargaan ini bukan hanya menjadi kebanggaan bagi Pemerintah Kota Kendari, tetapi juga menjadi penyemangat bagi kami untuk terus memperbaiki tata kelola dokumentasi dan informasi hukum agar semakin mudah diakses masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Karena itu, Pemkot Kendari berkomitmen terus memperkuat sinergi tersebut, termasuk dalam berbagai aspek pelayanan hukum dan perizinan.

“Kami sangat terbuka untuk terus berkolaborasi. Jika ada hal-hal yang perlu diperbaiki dan disempurnakan, tentu kami berharap pendampingan dari Kementerian Hukum terus berjalan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, memberikan apresiasi atas capaian yang diraih Kota Kendari. Ia menyebut keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan informasi hukum yang berkualitas dan mudah diakses publik.

Baca Juga  Kendari Genap 194 Tahun, Pemerintah Fokus Benahi Infrastruktur dan Layanan Publik

Menurutnya, keberadaan JDIH memiliki fungsi strategis karena menjadi pusat dokumentasi berbagai produk hukum daerah yang dapat diakses oleh masyarakat, akademisi, pelaku usaha, maupun pemangku kepentingan lainnya.

“Pengelolaan JDIH sangat penting karena masyarakat harus dapat mengakses regulasi secara cepat, mudah, dan akurat. Produk hukum daerah harus tersedia dan terdokumentasi dengan baik,” jelasnya.

Topan juga mengingatkan seluruh pengelola JDIH di daerah agar terus melakukan pembaruan data dan penguatan sistem digital. Menurutnya, masih terdapat sejumlah daerah yang perlu meningkatkan kualitas website JDIH maupun kelengkapan dokumentasi hukum agar layanan informasi publik semakin optimal.

Kegiatan Bimtek JDIH tersebut diikuti sekitar 70 peserta yang terdiri atas pengelola JDIH dari berbagai kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara. Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi hukum berbasis digital sehingga mendukung terwujudnya pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Penulis: Sumarlin

Visited 20 times, 20 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow