Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) memunculkan berbagai tantangan dalam dunia kekayaan intelektual, khususnya terkait hak cipta karya kreatif dan publikasi digital. Persoalan itu menjadi salah satu isu utama dalam sosialisasi Hak Cipta dan Etika Publikasi Digital yang digelar Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sulawesi Tenggara, Minggu (17/5/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sultra, Linda Fatmawati Saleh, menyoroti semakin kompleksnya perlindungan hak cipta di era digital, terutama setelah kehadiran platform AI seperti ChatGPT dan Gemini yang mampu menghasilkan tulisan, gambar hingga karya visual dalam waktu singkat.

Menurutnya, perkembangan AI saat ini bukan hanya mengubah cara orang menciptakan karya, tetapi juga memunculkan persoalan hukum baru terkait kepemilikan hak cipta dan penggunaan data digital.

Salah satu contoh yang diberikan adalah kasus Stephen Thaler di Amerika Serikat. Ilmuwan tersebut sempat mencoba mendaftarkan hak cipta atas karya seni visual yang dihasilkan sepenuhnya oleh sistem AI miliknya bernama Creativity Machine.

Baca Juga  Ini Nama-Nama Pejabat Baru Pemkot Kendari

Namun pendaftaran itu ditolak Kantor Hak Cipta Amerika Serikat karena hukum hak cipta di negara tersebut hanya mengakui karya yang dibuat manusia atau human authorship.

“Pengadilan di Amerika juga menegaskan bahwa hak cipta tidak bisa diberikan kepada mesin atau program AI,” ujar Linda Fatmawati Saleh.

Ia menjelaskan, Indonesia menganut prinsip yang sama. Dalam Undang-Undang Hak Cipta, sebuah karya hanya dapat dilindungi apabila lahir dari kemampuan, pikiran, inspirasi dan kreativitas manusia.

Karena itu, karya yang sepenuhnya dihasilkan AI tanpa kontribusi kreatif manusia dinilai belum dapat memperoleh perlindungan hak cipta di Indonesia.

Tak hanya itu, kehadiran AI juga mulai memunculkan persaingan langsung dengan karya manusia di pasar digital. Teknologi AI dinilai mampu menghasilkan tulisan, desain hingga ilustrasi dalam waktu cepat dan biaya murah, sehingga berpotensi mempengaruhi profesi kreatif seperti jurnalis, penulis dan seniman.

Dia menambahkan, Pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang kini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Regulasi baru tersebut disiapkan untuk memperkuat perlindungan hukum dan hak ekonomi para kreator di tengah perkembangan industri digital dan ekonomi kreatif yang terus berkembang.

Baca Juga  Mebiso Edukasi Perlindungan Merek untuk Wirausaha Mahasiswa di KMI Expo

Sejumlah poin penting yang akan diatur di antaranya perlindungan ekonomi lebih spesifik bagi pencipta karya, termasuk penerapan resale rights atau hak pemindahtanganan bagi seniman seni rupa. Melalui skema ini, pelukis tetap berhak memperoleh persentase royalti setiap kali karya mereka dijual kembali di galeri, rumah lelang atau kolektor seni, sehingga manfaat ekonomi tidak berhenti hanya pada penjualan pertama.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan pengaturan public lending rights bagi penulis agar mereka memperoleh royalti ketika buku dipinjamkan secara berulang di perpustakaan. RUU tersebut juga akan memperkuat publisher rights bagi jurnalis dan perusahaan pers agar perlindungannya lebih komprehensif dalam undang-undang.

Dalam aspek penegakan hukum, pelanggaran hak cipta dan merek tetap ditegaskan sebagai delik aduan sehingga proses hukum hanya dapat berjalan atas laporan resmi pemilik hak. Sementara untuk kasus pembajakan, pemerintah menyiapkan sanksi pidana yang disesuaikan dengan KUHP baru, di mana pelaku pembajakan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan tidak dapat diselesaikan melalui jalur mediasi.

Baca Juga  Pemkot Kendari Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana, Banjir Kembali Rendam Sejumlah Wilayah

Dalam sosialisasi tersebut, Kemenkum Sultra juga menjelaskan berbagai jenis kekayaan intelektual, mulai dari merek, desain industri, paten hingga kekayaan intelektual komunal seperti ekspresi budaya tradisional dan indikasi geografis.

Beberapa contoh kekayaan intelektual daerah yang disebut antara lain kain tenun Muna dan Teri Waburense asal Kabupaten Buton Tengah.

Selain itu, masyarakat juga didorong aktif mendaftarkan hak cipta melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di [dgip.go.id]. Saat ini biaya pendaftaran hak cipta disebut lebih terjangkau, yakni Rp200 ribu.

Kemenkum Sultra menilai penguatan pemahaman hak cipta dan etika publikasi digital menjadi penting di tengah derasnya arus teknologi digital dan AI agar hak ekonomi serta hak moral para kreator tetap terlindungi di masa depan.

Penulis: Sumarlin

Visited 9 times, 9 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow