Penulis : Redaksi

Oleh: Jack Zhel
(Anak Buah Kapal migran Indonesia)

JAKARTA – Ketidakadilan di dunia pelaut hari ini bukan lagi sekadar keluhan, melainkan realitas yang semakin terasa, khususnya bagi para engineer. Di tengah tuntutan global yang kian kompetitif, justru muncul standar tak tertulis yang perlahan menggeser makna sertifikasi itu sendiri.

Fenomena banyaknya pemegang ATT III dan IV yang terserap ke kapal perikanan luar negeri, seperti di Prancis dan Denmark, seolah membentuk “mata uang baru” dalam industri ini: pengalaman kerja internasional. Bukan lagi sekadar sertifikat yang diuji melalui sistem pendidikan dan pelatihan resmi, tetapi jejak kerja di kapal asing yang menjadi tolok ukur utama. Ini menimbulkan pertanyaan mendasar: “apakah sistem sertifikasi kita masih relevan, atau justru kalah oleh realitas pasar global?”.

Di sisi lain, pelaut yang mengantongi ATKAPIN atau STCW-F justru berada di posisi yang serba sulit. Sertifikat yang secara formal sah dan mengacu pada standar internasional itu dalam praktiknya sering kali belum mendapatkan pengakuan setara. Mereka tidak hanya bersaing, tetapi juga harus “meyakinkan” bahwa kompetensi yang dimiliki layak diakui. Ini bukan lagi soal kualitas individu, melainkan soal sistem yang belum sepenuhnya berpihak.

Baca Juga  Prabowo Pemimpin Otentik, Bukan Pemimpin Plastik

Lebih ironis lagi, perjuangan itu kerap dilakukan secara individu. Tidak ada jaminan, tidak ada penguatan kolektif, apalagi perlindungan yang kuat. Pelaut dipaksa menjadi “diplomat” bagi dirinya sendiri di hadapan perusahaan-perusahaan asing. Sebuah kondisi yang menunjukkan lemahnya posisi tawar dalam ekosistem maritim global.

Ketidakadilan tersebut bahkan semakin nyata di lapangan. Pada kapal-kapal reefer asing, masih ditemukan perbedaan upah kerja muat antara pelaut Indonesia dengan pekerja dari negara lain dalam satu kapal yang sama. Tidak ada transparansi dalam pemberian upah tambahan, dan keputusan kerap sepenuhnya berada di tangan pimpinan tertinggi di atas kapal. Pemberian insentif sering kali tidak sesuai dengan SOP perusahaan, membuka ruang praktik sewenang-wenang.

Ironinya, ketika pelaut mencoba mengajukan komplain, mereka justru berisiko dicap “tidak baik” dan tidak lagi dipanggil bekerja, meskipun memiliki kinerja yang sangat baik. Situasi ini menciptakan tekanan psikologis tersendiri, dimana pelaut dipaksa memilih antara memperjuangkan hak atau mempertahankan pekerjaan.

Padahal, jika ditarik ke akar persoalan, sistem sertifikasi Indonesia sebenarnya memiliki fondasi yang kuat. ATKAPIN (Ahli Teknika Kapal Perikanan) dan ANKAPIN (Ahli Nautika Kapal Perikanan) merupakan sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui unit pelaksana teknis dan lembaga pelatihan terakreditasi, dengan pengesahan dari Dewan Penguji Keahlian Pelaut. Kurikulumnya mengacu pada konvensi internasional STCW-F 1995.

Baca Juga  Rekayasa dan Maratonisasi Digital UMKM, Antara Imperatif Transformasi dan Daya Tahan Jangka Panjang

Sementara itu, sertifikat seperti ATT-III, ATT-IV, ANT-III, dan ANT-IV diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di bawah Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Artinya, secara standar dan legalitas, pelaut Indonesia tidak kekurangan legitimasi. Namun persoalannya terletak pada pengakuan global dan implementasi di lapangan yang belum berpihak.

Di balik semua kompleksitas itu, ada fakta yang tak boleh diabaikan, bahwa tenaga kerja kapal, khususnya Anak Buah Kapal (ABK) migran Indonesia, adalah bagian penting dari “pahlawan devisa” bangsa. Kontribusi remitansi mereka menjadi salah satu penopang nyata perekonomian nasional. Mereka bekerja di laut lepas dengan risiko tinggi, jauh dari keluarga, namun sering kali tidak mendapatkan perlindungan dan pengakuan yang layak.

Di titik inilah peran pemerintah menjadi krusial dan tidak bisa ditawar lagi. Negara tidak boleh absen. Pemerintah harus hadir lebih kuat untuk memperjuangkan pengakuan sertifikasi pelaut Indonesia di tingkat internasional, membangun kerja sama bilateral dan multilateral, serta memastikan adanya standar perlindungan kerja yang adil, termasuk transparansi upah dan penghapusan diskriminasi di kapal asing.

Baca Juga  Kolaborasi Lintas OPD: Kunci Sukses Koperasi Merah Putih sebagai Gerakan Nasional

Jika kondisi ini terus dibiarkan, ketimpangan akan semakin melebar. Pelaut Indonesia akan terus berada dalam posisi rentan, “kuat dalam kompetensi, tetapi lemah dalam perlindungan”. Padahal, mereka adalah wajah bangsa di laut dunia sekaligus pejuang devisa yang kontribusinya nyata.

Sudah saatnya negara tidak hanya bangga menyebut mereka pahlawan devisa, tetapi benar-benar hadir di garis depan untuk melindungi, mengakui, dan memperjuangkan hak-hak mereka di panggung maritim global.

Visited 2 times, 2 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow