Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari mulai mematangkan rencana penerapan sistem remunerasi jasa pelayanan sebagai langkah strategis membenahi tata kelola dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan. Upaya tersebut ditandai dengan pelaksanaan In House Training (IHT) Sistem Remunerasi Jasa Pelayanan, Kamis (26/2/2026).

Pelatihan ini menghadirkan Direktur RSUD Kajen, dr. Imam Prasetyo, M.Kes., FisQua, sebagai bentuk kolaborasi dan berbagi pengalaman dalam pengelolaan rumah sakit berbasis kinerja. Kegiatan difokuskan pada penguatan pemahaman teknis dan regulatif sebelum sistem remunerasi diterapkan secara menyeluruh.

Plt Direktur RSUD Kota Kendari, Hasria, menegaskan bahwa remunerasi bukan sekadar persoalan pembagian insentif, tetapi instrumen penting dalam mendorong profesionalisme dan akuntabilitas.

“Remunerasi harus menjadi alat penggerak kinerja. Sistem yang baik akan berdampak langsung pada mutu pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan ini menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 191 yang mengatur hak rumah sakit menerima imbalan jasa pelayanan dan menetapkan sistem remunerasi sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, regulasi ini diperkuat oleh Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Baca Juga  RSUD Kota Kendari Siap Layani Cuci Darah, Tim Kemenkes Lakukan Verifikasi Lapangan

Menurutnya, sistem yang disusun harus berlandaskan prinsip proporsionalitas, kesetaraan, kepatutan, dan kewajaran, serta berbasis capaian kinerja. Perhitungan remunerasi akan mempertimbangkan sejumlah indikator, mulai dari pengalaman, masa kerja, kompetensi, risiko kerja, tingkat kegawatdaruratan, jabatan, hingga performa individu dan unit kerja.

“Semua indikator dihitung dalam indeks poin yang kemudian dikonversi secara transparan dalam sistem jasa pelayanan,” jelasnya.

Melalui pelatihan ini, seluruh elemen sumber daya manusia rumah sakit, baik tenaga medis, tenaga kesehatan, maupun tenaga penunjang, didorong memahami formula dan mekanisme yang akan diterapkan. Dengan demikian, implementasi remunerasi diharapkan berjalan objektif dan meminimalkan potensi kesenjangan antarprofesi.

Manajemen RSUD Kota Kendari juga berharap sistem ini mampu menghapus dikotomi di lingkungan kerja dan menumbuhkan budaya kolaboratif berbasis kinerja.

Kegiatan tersebut dihadiri Dewan Pengawas, para Wakil Direktur, kepala bagian dan kepala bidang, dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi, ketua komite, kepala ruangan, kepala unit, serta peserta pelatihan lainnya. Dua narasumber, Sri Rejeki, SIP., MH.Kes., dan dr. Sulistini, SH., MH., KMK, memberikan pemaparan teknis terkait regulasi dan skema perhitungan remunerasi.

Baca Juga  Ikut Tes Psikologi, Siska Sudirman: Sisi Kepemimpinan Kita Diuji

Dengan langkah ini, RSUD Kota Kendari menegaskan komitmennya memperkuat sistem manajemen berbasis kinerja, sejalan dengan tuntutan reformasi layanan publik di sektor kesehatan.

Penulis: Sumarlin

Visited 1 times, 1 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow