MUNA, MITRANUSANTARA.ID – Aksi pembalakan liar di kawasan Cagar Alam Tampo kembali memantik kemarahan publik. Forum Masyarakat Napabalano mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas praktik ilegal yang dinilai semakin tidak terkendali dan mengancam kelestarian hutan jati di wilayah tersebut.
Desakan itu mencuat setelah tim gabungan yang terdiri dari petugas KSDA, Polsek, dan Koramil Tampo melakukan penggerebekan di kawasan konservasi tersebut. Dalam operasi itu, aparat berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial RL beserta barang bukti berupa log kayu jati dengan diameter 4,3 Meter dan lebar 87 cm, beserta satu unit mobil dump truck.
Koordinator Forum Masyarakat Napabalano, Ridaka, menegaskan bahwa penangkapan satu orang pelaku tidak boleh berhenti pada level pelaku lapangan semata. Ia meminta Gakkum Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara dan Polda Sulawesi Tenggara turun langsung ke lokasi untuk mengembangkan kasus tersebut.
Ridaka bilang, kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak bahwa kawasan konservasi bukan ruang bebas eksploitasi.
“Berdasarkan pengakuan terduga yang sempat tertangkap, ada sekitar sembilan orang rekannya yang terlibat. Bahkan, yang tertangkap ini diduga bukan pelaku utama. Ada tiga orang yang disebut-sebut sebagai aktor utama di balik pembalakan ini. Kami menantang APH untuk benar-benar turun tangan dan menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya,” tegas Ridaka.
Menurutnya, masyarakat Tampo siap mendukung penuh proses penegakan hukum, termasuk membantu aparat di lapangan apabila diperlukan. Ia menilai, jika tidak ditindak tegas, pembalakan liar akan semakin merusak ekosistem kawasan konservasi yang selama ini menjadi kebanggaan daerah.
Selain mendesak aparat penegak hukum, Forum Masyarakat Napabalano juga meminta Komisi IV DPR RI untuk turun langsung meninjau kondisi terkini kawasan Cagar Alam Tampo yang disebut semakin kritis akibat aktivitas ilegal tersebut. Mereka berharap adanya langkah konkret dari pemerintah pusat untuk memperkuat pengamanan kawasan konservasi dan memastikan proses hukum berjalan transparan.
Di sisi lain, Rijalin, tokoh pemuda Napabalano, meminta Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Tenggara tidak memindahkan barang bukti berupa kayu jati dan dump truck dari wilayah Tampo sebelum proses hukum tuntas.
“Kami berharap barang bukti itu tetap berada di Tampo sebagai bentuk transparansi penanganan kasus. Bahkan kalau perlu dijadikan prasasti, agar generasi mendatang tahu bahwa Muna pernah memiliki kayu jati terbesar dan harus dijaga, bukan dirusak,” ujarnya.
Laporan: Tim Redaksi


