KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Tim kuasa hukum Ningsih, salah satu terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari, membantah kabar yang menyebut pihaknya meminta kehadiran Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, di ruang persidangan.
Dalam perkara ini, negara dirugikan sebesar Rp444 juta. Tiga orang telah ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Ningsih selaku bendahara pengeluaran, Muhlis sebagai pembantu bendahara pengeluaran, serta mantan Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar, sebagai pengguna anggaran.
Ketua Tim Kuasa Hukum Ningsih, Safarullah SH., MH didampingi dua anggotanya, Mirwan SH dan Hartono SH, menilai kabar tersebut tidak berdasar dan menyesatkan. Ia menegaskan pihaknya tidak pernah sekalipun menyampaikan permintaan untuk menghadirkan Wali Kota Kendari, baik di dalam maupun luar persidangan.
“Sebagai kuasa hukum terdakwa Ningsih, kami tegaskan tidak pernah menyampaikan permintaan tersebut. Kalau ada yang menyebut kami meminta kehadiran Ibu Wali Kota Kendari, itu jelas pernyataan sepihak,” ujar Safarullah, Sabtu (28/6/2025).
Ia menambahkan, dalam seluruh dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Kejaksaan Negeri Kendari, tidak satu pun mencantumkan nama Wali Kota Kendari sebagai saksi dalam perkara ini. Dari 37 saksi yang diperiksa, tidak ada keterlibatan atau keterangan dari Siska Karina Imran.
“Untuk apa kami meminta beliau hadir? Dalam BAP pun tidak ada namanya. Jadi tidak ada alasan hukum ataupun relevansi untuk menghadirkannya,” tegas Safarullah.
Lebih jauh, Safarullah juga mengungkap bahwa dirinya bersama dua rekan sebelumnya adalah kuasa hukum Nahwa Umar. Namun, mereka telah resmi mengundurkan diri dari posisi tersebut sejak 10 Juni 2025, tepat di awal masa persidangan. Kini, ketiganya hanya fokus membela terdakwa Ningsih.
Terkait alasan pengunduran diri dari pembelaan terhadap Nahwa Umar, Safarullah memilih untuk tidak menjelaskan secara rinci.
“Soal itu, tidak perlu kami jelaskan. Yang jelas, sekarang kami hanya mewakili terdakwa Ningsih,” ucapnya.
Ia pun kembali menegaskan bahwa tidak pernah ada permintaan dari pihaknya untuk menghadirkan Wali Kota Kendari dalam perkara tersebut.
Penulis: Sumarlin