Dari Redaksi
MITRANUSANTARA.ID – Fenomena kotak kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kembali menjadi sorotan paska Pilkada serentak 2024. Situasi ini terjadi ketika hanya satu pasangan calon (paslon) bertarung melawan kotak kosong di surat suara, tanpa kehadiran calon penantang lainnya. Kondisi ini sering dianggap menguntungkan paslon tunggal, tetapi pengalaman di sejumlah daerah menunjukkan bahwa kotak kosong dapat menjadi pesaing yang tak terduga.
Kemenangan Kotak Kosong di Pangkalpinang dan Bangka
Salah satu kasus fenomenal terjadi di Pilkada Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka, di mana kotak kosong mengalahkan paslon tunggal. Pasangan Maulan Aklil-Masagus Hakim, yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), kalah dengan perolehan suara 44,1 persen, sementara kotak kosong berhasil meraih 55,9 persen berdasarkan hasil quick count.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa ketiadaan kompetitor lain tidak menjamin kemenangan paslon tunggal. Di Pangkalpinang, kemenangan kotak kosong dirayakan dengan aksi cukur botak massal oleh para pendukung. Menariknya, aksi ini dilakukan di Tugu Kerito Surong, salah satu monumen yang dibangun pada masa kepemimpinan Maulan Aklil sebagai Wali Kota Pangkalpinang periode 2018-2023.
Dasar Hukum dan Aturan Jika Kotak Kosong Menang
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, paslon tunggal dinyatakan menang jika memperoleh lebih dari 50 persen suara sah. Namun, jika kotak kosong mendapatkan suara mayoritas, maka paslon tunggal dianggap kalah.
Implikasi Kemenangan Kotak Kosong:
- Penjabat Kepala Daerah:
Jika kotak kosong menang, pemerintah pusat akan menunjuk Penjabat (Pj) Gubernur, Bupati, atau Wali Kota untuk memimpin sementara daerah tersebut hingga Pilkada berikutnya dilaksanakan. - Kesempatan Mencalonkan Ulang:
Paslon yang kalah melawan kotak kosong dapat mencalonkan kembali di Pilkada tahun berikutnya atau sesuai jadwal Pilkada berikutnya.
Bunyi Pasal 54D UU No. 10 Tahun 2016 menyebutkan:
Ayat (2): “Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari 50 persen suara sah, pasangan calon yang kalah dapat mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.”
Ayat (4): “Pemerintah menugaskan penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat wali kota hingga terpilihnya kepala daerah definitif.”
Daftar Wilayah dengan Calon Tunggal di Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada 41 wilayah yang hanya memiliki satu pasangan calon atau lawan kotak kosong pada Pilkada 2024:
Pilkada Provinsi
- Papua Barat
Pilkada Kabupaten/Kota
- Aceh: Aceh Utara dan Aceh Tamiang.
- Sumatera Utara: Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Barat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, Nias Utara.
- Sumatera Barat: Dharmasraya.
- Jambi: Batanghari.
- Sumatera Selatan: Ogan Ilir dan Empat Lawang.
6 Bengkulu: Bengkulu Utara.
- Lampung: Lampung Barat, Lampung Timur, Tulang Bawang Barat.
- Kepulauan Bangka Belitung: Bangka, Bangka Selatan, Kota Pangkal Pinang.
- Kepulauan Riau: Bintan.
- Jawa Barat: Ciamis
- Jawa Tengah: Banyumas, Sukoharjo, Brebes.
- Jawa Timur: Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, Kota Surabaya.
- Kalimantan Barat: Bengkayang.
- Kalimantan Selatan: Tanah Bumbu, Balangan.
- Kalimantan: Samarinda.
- Kalimantan Utara: Malinau, Kota Tarakan.
- Sulawesi Selatan: Maros.
- Sulawesi Tenggara: Muna Barat.
- Sulawesi Barat: Pasangkayu.
- Papua Barat: Manokwari dan Kaimana.
Kotak Kosong: Wajah Demokrasi di Pilkada
Fenomena kotak kosong menggambarkan dinamika unik demokrasi di Indonesia. Meskipun hanya memiliki satu kandidat, masyarakat tetap diberikan kebebasan memilih untuk mendukung atau menolak paslon yang ada. Kemenangan kotak kosong sering kali menjadi cerminan ketidakpuasan masyarakat terhadap calon tunggal yang bersaing.
Di sisi lain, kondisi ini juga mengundang kritik, terutama terkait minimnya kompetisi dalam kontestasi politik. Beberapa faktor seperti dominasi partai politik, sistem pencalonan yang ketat, atau kurangnya tokoh alternatif dapat memicu munculnya calon tunggal.