Penulis : Redaksi

Polemik Hampir Empat Tahun, Warga Wawesa Menanti Kepastian Hukum dan Stabilitas Pemerintahan Desa

MUNA, MITRANUSANTARA.ID – Polemik kepemimpinan Desa Wawesa, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, memasuki babak baru setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari menolak gugatan dalam perkara Nomor 20/G/2026/PTUN.KDI.

Berdasarkan informasi yang di telusuri mitranusantara.id, amar putusan yang ditampilkan dalam sistem e-Court PTUN Kendari pada Kamis, 10 September 2026, majelis hakim menyatakan gugatan Penggugat ditolak seluruhnya.

Dalam putusan tersebut, eksepsi Tergugat II Intervensi dinyatakan tidak diterima seluruhnya. Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp437.000.

Putusan itu menjadi perkembangan terbaru dalam sengketa kepemimpinan Desa Wawesa yang telah berlangsung sejak 2022. Sehingga dengan ditolaknya gugatan tersebut, posisi La Ode Askar sebagai Kepala Desa Wawesa yang dilantik pada 6 Maret 2026 tetap berjalan berdasarkan perkembangan hukum yang dapat diakses hingga Kamis, 10 September 2026.

Namun, bagi masyarakat Wawesa, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan siapa yang menduduki kursi kepala desa. Polemik yang berlangsung hampir empat tahun telah menyentuh aspek pelayanan pemerintahan, kehidupan sosial masyarakat hingga kepastian hukum di tingkat desa.

Salah seorang warga Desa Wawesa, La Ode Muhamad Martoton, menilai masyarakat pada akhirnya membutuhkan kepastian dan kondisi pemerintahan desa yang dapat bekerja secara normal.

“Warga membutuhkan pemerintahan yang dapat bekerja, memberikan pelayanan administrasi dan menjalankan program desa tanpa terus dibayangi persoalan legitimasi kepemimpinan,” kata Martoton.

Warga lainnya, Fatimah Ismail, menilai hal tersebut menunjukkan bahwa bagi masyarakat, penyelesaian polemik tidak semata-mata diukur dari siapa yang memenangkan proses hukum, tetapi juga dari kemampuan pemerintahan desa memberikan pelayanan dan menciptakan stabilitas sosial.

Baca Juga  Barata Color Run 2026 Semarak di Kendari, Ganjar hingga Hasto Ikut Lari Bareng Ratusan Peserta

“Kami hanya butuh pelayanan pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya, masyarakat membutuhkan kepastian, pelayanan pemerintahan yang berjalan dan suasana desa yang kembali kondusif,” ujar Fatimah.

Berawal dari Pilkades 2022

Berdasarkan penelusuran Mitranusantara.id, persoalan tersebut bermula dari Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Muna pada November 2022.

Dalam pemilihan tersebut, La Ode Askar ditetapkan sebagai calon kepala desa terpilih di Desa Wawesa dengan perolehan 501 suara.

Perselisihan kemudian muncul hingga pemerintah daerah memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Pendukung La Ode Askar saat itu memilih tidak menggunakan hak pilih dalam PSU sebagai bentuk penolakan terhadap proses tersebut.

PSU tetap dilaksanakan pada 28 Desember 2022. Hasilnya, La Ode Muhammad Baidar memperoleh kemenangan dan kemudian dilantik sebagai Kepala Desa Wawesa.

Perbedaan hasil antara Pilkades November 2022 dan PSU Desember 2022 selanjutnya melahirkan dua versi legitimasi di tengah masyarakat.

Satu pihak berpegang pada hasil Pilkades 2022 yang memenangkan La Ode Askar. Sementara pemerintah daerah menjalankan hasil PSU yang memenangkan La Ode Muhammad Baidar.

Persoalan yang awalnya merupakan sengketa hasil pemilihan kemudian berkembang menjadi konflik di tingkat masyarakat.

Kantor Desa Sempat Disegel

Pada 2023, kantor Desa Wawesa beberapa kali disegel oleh pendukung La Ode Askar sebagai bentuk penolakan terhadap kepala desa hasil PSU.

Ketegangan juga sempat terjadi ketika petugas Satpol PP berupaya membuka segel kantor desa.

Situasi tersebut memperlihatkan bahwa sengketa kepemimpinan tidak lagi hanya berkaitan dengan kontestasi politik desa, tetapi telah berdampak terhadap jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Administrasi kependudukan, pelayanan pemerintahan serta pelaksanaan program desa merupakan kebutuhan yang tetap harus berjalan di tengah konflik politik dan hukum.

Baca Juga  Festival Kaghati Kolope untuk Indonesia Bergema, Farlin: Bangkitkan Budaya, Satukan Warisan

Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi

Polemik Wawesa kemudian mendapat perhatian Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor T/0125/LM.41-28/0003.2023/III/2024 tertanggal 26 Maret 2024, Ombudsman menyatakan terdapat dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam proses penyelesaian perselisihan Pilkades melalui PSU di Desa Wawesa.

Temuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian panjang persoalan Wawesa yang kemudian tidak hanya berada dalam ruang politik lokal, tetapi juga masuk dalam ranah pengawasan administrasi pemerintahan.

Meski demikian, pemeriksaan Ombudsman belum serta-merta mengakhiri sengketa kepemimpinan Desa Wawesa.

La Ode Askar Kembali Dilantik

Memasuki 2026, Pemerintah Kabupaten Muna kembali mengambil langkah terkait kepemimpinan hasil PSU.

SK pengangkatan kepala desa hasil PSU dibatalkan dan La Ode Muhammad Baidar diberhentikan dari jabatannya.

Pemerintah daerah kemudian kembali menggunakan hasil Pilkades 2022 sebagai dasar pengangkatan kepala desa.

La Ode Askar akhirnya dilantik sebagai Kepala Desa Wawesa pada 6 Maret 2026 oleh Sekretaris Daerah Muna Eddy Uga atas nama Bupati Muna Bachrun Labuta.

Pelantikan tersebut disebut sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah daerah dan instruksi Kementerian Dalam Negeri.

Namun, keputusan tersebut kembali diuji melalui jalur hukum di PTUN Kendari.

Perkara Nomor 20/G/2026/PTUN.KDI kemudian menjadi babak berikutnya dalam sengketa kepemimpinan Desa Wawesa.

Gugatan Ditolak PTUN

Berdasarkan dokumentasi perkara yang tersedia pada PTUN Kendari, proses persidangan telah berlangsung hingga tahapan tambahan bukti surat para pihak serta pemeriksaan ahli Tergugat II Intervensi pada Agustus 2026.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan putusan pada Kamis, 10 September 2026.

Dalam amar putusan yang ditampilkan melalui sistem e-Court, gugatan Penggugat dinyatakan ditolak seluruhnya.

Penggugat juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp437.000.

Baca Juga  59 Kepala Desa Siap Dukung Abdul Rahman Jadi Bupati Konkep

Putusan tersebut menjadi perkembangan hukum penting setelah rangkaian sengketa yang berlangsung sejak Pilkades 2022.

Menunggu Kepastian Hukum

Selama hampir empat tahun, masyarakat Wawesa telah melewati rangkaian persoalan panjang. Mulai dari hasil Pilkades, pelaksanaan PSU, pergantian kepala desa, penyegelan kantor desa, pemeriksaan Ombudsman hingga sengketa di PTUN.

Rangkaian tersebut memperlihatkan bagaimana konflik dalam pemilihan kepala desa dapat berkembang menjadi persoalan pemerintahan yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Karena itu, putusan PTUN Kendari pada 10 September 2026 menjadi catatan penting dalam perjalanan sengketa kepemimpinan Desa Wawesa.

Namun, terdapat satu hal yang perlu menjadi perhatian.

Informasi mengenai putusan tersebut masih berdasarkan amar putusan yang tersedia dalam sistem e-Court PTUN Kendari. Hingga berita ini disusun, salinan lengkap Putusan Nomor 20/G/2026/PTUN.KDI yang memuat pertimbangan hukum majelis belum tersedia pada tampilan yang menjadi dasar informasi redaksi.

Amar putusan dan pertimbangan hukum merupakan dua hal berbeda. Amar menjelaskan apa yang diputuskan majelis hakim, sedangkan pertimbangan hukum menjelaskan alasan yang mendasari putusan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan pada 10 September 2026, informasi yang dapat diverifikasi redaksi melalui sistem e-Court PTUN Kendari untuk perkara Nomor 20/G/2026/PTUN.KDI adalah amar putusan yang menyatakan gugatan Penggugat ditolak seluruhnya serta membebankan biaya perkara sebesar Rp437.000.

Dengan demikian, perkembangan hukum selanjutnya tetap perlu diikuti, termasuk kemungkinan langkah hukum para pihak sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi juga membuka ruang bagi seluruh pihak yang terkait untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai prinsip keberimbangan dan kaidah jurnalistik.

Laporan: Novrizal R Topa

Visited 1 times, 1 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow