Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA.ID– Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendorong penguatan kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Sultra dalam mengamankan dan memulihkan aset daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperbaiki tata kelola sekaligus membuka peluang peningkatan penerimaan daerah di tengah besarnya potensi sumber daya alam Sultra.

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka mengatakan, terdapat sekitar 800 aset yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan bahkan telah mendapat perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun belum seluruhnya dapat ditertibkan dan diamankan.

Menurutnya, kolaborasi pemerintah daerah dengan Kejati Sultra mulai menunjukkan hasil. Dalam beberapa waktu terakhir, dua aset berhasil dikembalikan kepada pemerintah daerah, masing-masing berupa satu bangunan beserta tunggakan kontribusi dan satu bidang tanah seluas kurang lebih 49 hektare.

“Tanpa kolaborasi, tanpa kerja sama, maka tidak mungkin kita bisa selesaikan,” ujar Andi Sumangerukka, dalam pidatonya pada kegiatan FGD yang digelar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Selasa (8/9/2026).

Gubernur menilai Kejaksaan memiliki peran strategis melalui kewenangannya sebagai pengacara negara. Peran tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan pemerintah daerah untuk mendorong pemulihan aset yang selama ini belum dapat diselesaikan.

Baca Juga  154 Tim Berlaga di ​Turnamen Sepak Bola Usia Dini CISC Kendari Cup I

Andi Sumangerukka bahkan menyebut masih terdapat sejumlah aset dan kewajiban perusahaan yang berpotensi memberikan kontribusi besar bagi daerah apabila dapat dituntaskan sesuai perjanjian yang telah dibuat.

Ia mencontohkan sebuah perusahaan yang memiliki perjanjian dengan pemerintah daerah terkait pemanfaatan lahan sekitar 20 hektare. Dalam perjanjian tersebut, perusahaan diwajibkan memberikan kontribusi dalam nilai dolar Amerika Serikat.

Perusahaan tersebut disebut telah melakukan pembayaran sebanyak empat kali, namun pembayaran kemudian berhenti setelah terjadi pergantian pemerintahan.

Gubernur mengatakan, pemerintah daerah kini berupaya menagih kembali kewajiban tersebut karena dasar perjanjian dan mekanismenya masih ada, bahkan kewajiban tersebut telah diakui.

Selain kewajiban kontribusi, terdapat pula skema penyertaan modal dan kepemilikan saham yang menurut perhitungan kasar gubernur berpotensi memberikan penerimaan hingga lebih dari Rp2 triliun kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten.

“Kalau itu bisa kembali, mungkin tidak ada lagi jalan di Sulawesi Tenggara yang menjadi tanggung jawab provinsi yang berlubang. Sudah berbaik semua,” katanya.

Namun, ia menegaskan angka tersebut masih merupakan perhitungan awal dan perlu dilakukan penilaian serta pengkajian lebih lanjut berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Bank Sultra Serahkan Mobil Jenazah untuk RSUD Bahteramas, Gubernur Minta Layanan Gratis bagi Warga

Bagi gubernur, pemulihan aset bukan semata-mata persoalan hukum. Hasil pemulihan harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat melalui peningkatan kemampuan pemerintah membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Hal tersebut berkaitan dengan keinginan Pemprov Sultra membangun kemandirian fiskal. Andi menyebut besarnya potensi sumber daya alam, khususnya nikel, belum sepenuhnya berbanding lurus dengan penerimaan yang kembali ke daerah.

Ia memperkirakan Sultra menyumbang sekitar 60 persen produksi nikel nasional, dengan produksi sekitar 88 juta metrik ton per tahun. Berdasarkan perhitungan kasarnya, nilai ekonominya dapat mencapai sekitar Rp119 triliun. Sementara alokasi dana transfer yang diterima daerah menurutnya jauh lebih kecil.

Karena itu, inovasi dalam meningkatkan penerimaan daerah menjadi kebutuhan penting.

Gubernur juga menekankan pendekatan tata kelola berkelanjutan dalam sektor pertambangan. Untuk kewenangan pertambangan yang berada di daerah, khususnya galian C, pemerintah menerapkan kewajiban jaminan reklamasi sebagai bagian dari upaya memastikan pemulihan lingkungan.

Ia menyebut dana jaminan reklamasi diwajibkan ditempatkan di Bank Sultra. Kebijakan tersebut dinilai dapat mendorong kepatuhan sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.

Baca Juga  HUT Ke-12 Muna Barat, Gubernur Sultra Ajak Wujudkan Daerah yang Maju dan Berdaya Saing

Mantan Kepala BIN Sultra ini, berharap dukungan Kejati dan Polda Sultra terus diperkuat, terutama dalam membantu pemerintah daerah melakukan pemulihan aset dan memastikan berbagai kewajiban yang telah disepakati dapat dijalankan.

Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pemulihan. Tujuan akhirnya bukan sekadar memberikan sanksi, tetapi memastikan aset dan potensi penerimaan daerah dapat kembali serta memberikan dampak langsung bagi masyarakat Sulawesi Tenggara.

Penulis: Sumarlin

Visited 5 times, 5 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow