Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Penyaluran bantuan pangan beras untuk masyarakat Kota Kendari memasuki tahap persiapan. Perum Bulog bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Sosial Kota Kendari menggelar sosialisasi penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) tahun 2026, sebagai persiapan penyaluran bantuan pangan periode Juli, Agustus dan September. Kegiatan ini berlangsung di aula Samaturu Balai Kota Kendari, Selasa (11/8/2026).

Sosialisasi tersebut menjadi bagian penting sebelum bantuan disalurkan kepada masyarakat yang telah masuk dalam daftar penerima. Pemerintah Kota Kendari memastikan proses distribusi harus berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran dan menghindari persoalan di lapangan.

Asisten II Sekretariat Daerah Kota Kendari, Nismawati, mengatakan bantuan pangan merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketersediaan pangan sekaligus membantu masyarakat menghadapi potensi kerawanan pangan dan kemiskinan.

“Ketika ada bantuan, pasti selalu ujungnya ada masalah. Karena itu kita perlu mengikuti sosialisasi ini dengan baik supaya apa yang kita lakukan di lapangan betul-betul merujuk pada aturan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Nismawati.

Menurutnya, penyaluran bantuan juga menjadi relevan di tengah musim kemarau yang berpotensi memengaruhi produksi pertanian. Penurunan produksi beras dapat berdampak terhadap harga pangan dan pada akhirnya berpengaruh terhadap inflasi.

Baca Juga  HUT ke-67 Kabupaten Muna, Bupati Bachrun Labuta Ajak Seluruh OPD Sukseskan Program JATI

Karena itu, bantuan pangan diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu menjaga stabilitas harga beras.

Untuk Kota Kendari, bantuan pangan tersebut akan disalurkan kepada 27.660 keluarga yang tersebar di 11 kecamatan dan 65 kelurahan. Data penerima bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSN).

Setiap penerima memperoleh bantuan beras sebanyak 10 kilogram untuk masing-masing bulan Juli, Agustus dan September. Namun, penyalurannya dilakukan sekaligus sehingga setiap keluarga penerima bantuan akan menerima total 30 kilogram beras.

Penyaluran dijadwalkan mulai Kamis dan berlangsung pada Agustus hingga September 2026.

Nismawati meminta jajaran kelurahan dan Puskesos yang terlibat dalam proses distribusi memahami ketentuan secara menyeluruh. Ia juga menekankan pentingnya pelayanan yang baik karena jumlah penerima cukup besar dan proses penyaluran berlangsung dalam waktu terbatas.

“Dalam kondisi secapek apa pun teman-teman, jangan pernah mengeluarkan bahasa yang kurang bagus di masyarakat. Kita harus punya jiwa melayani,” tegasnya.

Sementara itu, Manajer Pemasaran Perum Bulog Sulawesi Tenggara, Alfahri, menjelaskan terdapat sejumlah perubahan dalam mekanisme penyaluran periode ini. Salah satunya, musyawarah kelurahan tidak lagi digunakan sebagai dasar penetapan penerima maupun penggantian penerima.

Baca Juga  78 Kali Gelar Pangan Murah, Kota Kendari Tunjukkan Komitmen Lindungi Warga dari Lonjakan Harga

Perubahan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut rekomendasi BPK terkait ketepatan sasaran penyaluran bantuan pangan. Untuk Kota Kendari, terdapat penambahan sekitar 124 penerima bantuan pangan dari jumlah sebelumnya.

Alfahri menegaskan, penerima pengganti harus memenuhi ketentuan, yakni orang dewasa dan memiliki KTP. Anak-anak tidak diperbolehkan menjadi penerima pengganti meskipun memiliki kartu identitas anak.

Selain itu, dalam satu kartu keluarga (KK) hanya diperbolehkan satu penerima bantuan. Apabila ditemukan lebih dari satu penerima dalam satu KK, hanya satu yang diakui, sementara penerima lainnya akan diganti dengan penerima dari KK berbeda.

“Sudah tidak ada lagi data dari bawah dengan alasan apa pun. Semuanya harus mengacu pada desil 1 sampai 4 yang kemudian dicek melalui aplikasi SIKS-NG atau Cek Bansos,” jelas Alfahri.

Ia menjelaskan, data penerima berasal dari DTSN yang berada pada kelompok desil 1 sampai 4. Sementara pemerintah kelurahan membantu proses penyaluran di titik penyerahan serta penggantian penerima apabila diperlukan dengan menggunakan data cadangan sesuai ketentuan.

Dalam pelaksanaannya, Bulog akan berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan serta pemerintah kecamatan dan kelurahan. Dokumentasi penyaluran juga harus dilakukan maksimal lima hari sejak undangan diterima oleh penerima bantuan.

Baca Juga  Tampo FC Juara Pertama Usai Tumbangkan Galaxy FC 2-1 di KONI Cup I Muna Barat

Pemerintah Kota Kendari berharap koordinasi antara Bulog, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Sosial, kecamatan, kelurahan dan Puskesos dapat memastikan bantuan beras diterima masyarakat yang benar-benar masuk dalam kriteria penerima.

Selain membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga, program CPP ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan sosial masyarakat sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas pangan dan mengendalikan tekanan inflasi di Kota Kendari.

Penulis: Sumarlin

Visited 18 times, 18 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow