Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA.ID– Ombudsman Republik Indonesia mulai mengintensifkan upaya pencegahan maladministrasi di Sulawesi Tenggara melalui Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Kegiatan yang digelar di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara ini menjadi langkah awal untuk menyamakan persepsi seluruh penyelenggara pelayanan publik sebelum penilaian lapangan dimulai pada akhir Agustus mendatang.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo, menegaskan bahwa Penilaian Maladministrasi merupakan instrumen pengawasan preventif yang dirancang untuk memperkuat tata kelola pelayanan publik.

” Kegiatan ini tidak hanya memberikan penilaian terhadap penyelenggara pelayanan publik, tetapi menjadi sarana membangun budaya pelayanan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, meningkatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan, serta mendorong perbaikan secara berkelanjutan di setiap unit pelayanan,” ujarnya, Rabu (5/8/2026)

Ia juga mengajak seluruh pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga menjadikan proses penilaian sebagai momentum memperbaiki sistem pelayanan, meningkatkan kompetensi aparatur, memperkuat pengelolaan pengaduan masyarakat, serta memastikan setiap layanan berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

Baca Juga  Pemkot Kendari Siapkan 115 Titik Salat Idul Adha, Wali Kota Salat di Puuwatu

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menyatakan siap mendukung penuh pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Tahun 2026. Dalam sambutan Gubernur Sulawesi Tenggara yang dibacakan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Muhammad Fadlansyah, pemerintah daerah memandang penilaian tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat reformasi birokrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah provinsi juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah dan pemerintah kabupaten/kota yang menjadi lokus penilaian agar mempersiapkan seluruh indikator secara optimal sebagai wujud komitmen menghadirkan pelayanan publik yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Syafrida Rachmawati Rasahan, menjelaskan transformasi dari Penilaian Kepatuhan menjadi Penilaian Maladministrasi dilakukan untuk menghasilkan pengukuran yang lebih komprehensif terhadap kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.

Ia menegaskan bahwa opini Ombudsman merupakan instrumen utama pencegahan maladministrasi yang tidak hanya menilai terpenuhinya standar pelayanan, tetapi juga mengukur sejauh mana pelayanan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Penilaian Maladministrasi bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan penyelenggara pelayanan publik, melainkan sebagai instrumen pengawasan preventif yang mendorong perbaikan berkelanjutan,” tegas Syafrida.

Baca Juga  Polres Kendal Keluarkan Rilis Data Penanganan Kejahatan Sepanjang Tahun 2023

Hal senada disampaikan Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Aan Andrian. Menurutnya, pendekatan pencegahan merupakan roh utama pengawasan Ombudsman sehingga hasil penilaian harus dipandang sebagai investasi jangka panjang dalam membangun birokrasi yang berintegritas.

Ia menilai keberhasilan penilaian bukan diukur dari tinggi rendahnya nilai yang diperoleh suatu instansi, melainkan dari perubahan nyata dalam budaya kerja birokrasi yang semakin profesional, transparan, responsif, dan akuntabel.

Aan menambahkan, setiap pelayanan yang cepat, adil, bebas penyimpangan, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah. Sebaliknya, satu praktik maladministrasi dapat mengikis kepercayaan yang dibangun selama bertahun-tahun. Karena itu, seluruh penyelenggara pelayanan publik di Sulawesi Tenggara diajak menjadikan Penilaian Maladministrasi Tahun 2026 sebagai gerakan bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkualitas.

Entry meeting dihadiri pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, kementerian, serta Unit Pelaksana Teknis Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menjadi objek penilaian tahun ini. Melalui forum tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai kebijakan, metodologi, indikator, tahapan, hingga mekanisme penilaian agar pelaksanaannya berlangsung efektif, objektif, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga  Pasar Rakyat Harkopnas Sultra, Lima Koperasi Raih Sertifikat Sehat

Penulis: Sumarlin

Visited 8 times, 8 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow