JAKARTA, MITRANUSANTARA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp4 miliar dari rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman. Penyitaan dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya mengatakan uang tersebut ditemukan saat tim penyidik melakukan penggeledahan pada pekan ini.
“Penyidik mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).
Selain rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, penyidik KPK juga menggeledah sejumlah lokasi lainnya, termasuk kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK turut menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara,” kata Budi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 Maret 2026 di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, serta 11 orang lainnya yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek pengadaan barang dan jasa.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam perkara tersebut. Pada 11 Maret 2026, KPK mengumumkan empat tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo; Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana; Edi Manggala dari CV Manggala Utama; serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap proyek atau “ijon proyek” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada tahun anggaran 2025–2026.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Muhammad Fikri Thobari diduga meminta fee proyek sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan kepada tiga pihak swasta yang mengerjakan proyek pemerintah daerah. Dana tersebut diduga akan digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya (THR).
Penyitaan uang tunai senilai lebih dari Rp4 miliar dari rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu menjadi bagian dari upaya KPK untuk menelusuri aliran dana dan mengembangkan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Hingga kini, KPK masih terus mendalami keterkaitan sejumlah pihak dan asal-usul uang yang telah disita. (Red)



