Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Pemerintah Kota Kendari mulai mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan hingga ke tingkat RT dan RW. Langkah itu ditandai melalui Sosialisasi Gerakan RT/RW Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Program Keagenan Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, di Aula Samaturu Balai Kota Kendari, Kamis (21/5/2026).

Program tersebut menjadi salah satu upaya memperluas perlindungan bagi pekerja sektor informal atau bukan penerima upah (BPU) yang selama ini dinilai masih rentan terhadap risiko sosial dan ekonomi akibat belum terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Kendari, LD Abd Manas Salihin, mengungkapkan bahwa kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari berbagai regulasi nasional terkait optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan dan pengentasan kemiskinan ekstrem.

Menurutnya, tantangan terbesar saat ini adalah masih rendahnya angka Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Kendari. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per 20 Mei 2026, cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Kendari baru mencapai 36,4 persen.

Baca Juga  PROTEKNAS DPD Sultra Dorong Peningkatan Kualitas Teknisi Elektroteknika

“Ini menunjukkan masih banyak pekerja kita, terutama sektor informal, yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena itu pemerintah daerah harus hadir memastikan masyarakat terlindungi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Pemkot Kendari akan mendorong pembentukan Agen Perisai di tingkat kelurahan hingga RT/RW untuk membantu edukasi sekaligus pendaftaran pekerja informal menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Abd Manas, peran RT dan RW sangat strategis karena mereka menjadi garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Selain memperluas kepesertaan, program tersebut juga diharapkan mampu membuka peluang tambahan penghasilan bagi masyarakat yang menjadi agen.

“Keberadaan Agen Perisai ini bukan hanya membantu perlindungan sosial masyarakat, tetapi juga dapat meningkatkan ekonomi warga melalui insentif yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Ia menambahkan, pekerja informal yang terdaftar akan memperoleh berbagai manfaat perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Hari Tua (JHT).

Untuk program Jaminan Kematian, ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja berhak menerima santunan hingga Rp42 juta. Bahkan tersedia manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan bagi dua anak peserta dengan total maksimal Rp174 juta apabila masa kepesertaan telah memenuhi syarat.

Baca Juga  Kontribusi Terbaik Sejahterakan Pekerja: Ratusan Petugas Kebersihan di Kendari Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Sementara itu, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Putra, mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Kendari dalam memperluas perlindungan pekerja informal melalui program tersebut.

Ia menyebutkan, tantangan perluasan kepesertaan di Kota Kendari masih cukup besar karena target Universal Coverage Jamsostek mencapai 66 persen, sementara capaian saat ini baru berada di kisaran 36 persen.

“Masih banyak pekerja informal yang belum terlindungi. Karena itu gerakan RT/RW Sadar Jamsostek ini menjadi langkah penting untuk memperluas edukasi dan akses pendaftaran di masyarakat,” jelasnya.

BPJS Ketenagakerjaan juga mengungkapkan bahwa Pemkot Kendari pada tahun 2026 telah mengalokasikan perlindungan bagi 200 pekerja informal kategori rentan melalui APBD. Selain itu, pemerintah pusat juga memberikan stimulus berupa pemotongan iuran hingga 50 persen bagi pekerja informal yang mendaftar mandiri.

Dengan skema tersebut, iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal menjadi lebih ringan, yakni sekitar Rp8.400 per bulan.

Penulis: Sumarlin

Visited 1 times, 1 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow