MITRANUSANTARA.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan DJP sehubungan dengan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Core Tax Administration System (Coretax). Rabu (4/12/2024).
Saat ini, DJP sedang mengirimkan email blast dan WhatsApp blast melalui nomor resmi terverifikasi +62 822-3000-9880 kepada para Wajib Pajak. Pesan tersebut bertujuan untuk menginformasikan perkembangan Coretax dan mengarahkan masyarakat mengakses informasi resmi melalui laman https://pajak.go.id/id/reformdjp/coretax.
Namun, DJP menegaskan bahwa dalam pesan resmi tersebut, tidak ada permintaan yang mencurigakan seperti:
- Mengunduh file APK atau aplikasi tertentu.
- Memperbarui data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau data profil lainnya.
- Memberikan informasi sensitif seperti nama ibu kandung, tanggal lahir, alamat, dan sebagainya.
- Mengirimkan uang untuk pembayaran Bea Meterai, tunggakan pajak, atau pembayaran lainnya.
- Membagikan kode unik One Time Password (OTP).
DJP menyerukan masyarakat untuk tidak menindaklanjuti jika menerima permintaan seperti di atas.
“Update data profil Wajib Pajak hanya dapat dilakukan atas inisiatif Wajib Pajak melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan,” imbau DJP.
Lebih lanjut DJP mengingatkan jika masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut, DJP menyediakan layanan di kantor pajak terdekat atau melalui Kring Pajak 1500 200. Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan indikasi penipuan melalui:
- https://aduannomor.id/ untuk melaporkan nomor telepon mencurigakan.
- https://aduankonten.id/ untuk melaporkan konten atau aplikasi mencurigakan.
DJP mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa keaslian informasi dan berhati-hati terhadap modus penipuan yang terus berkembang.