Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA.ID– Pemerintah Kota Kendari bergerak cepat menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang melibatkan dua lurah di wilayahnya. Setelah sebelumnya dinonaktifkan dari jabatannya, kedua aparatur tersebut kini terancam menghadapi sanksi disiplin ASN apabila terbukti melanggar kode etik dan aturan kepegawaian.

Inspektur Kota Kendari, Sri Yusnita, menegaskan bahwa proses penanganan kasus tersebut telah memasuki tahap penegakan disiplin. Menurutnya, substansi persoalan yang menjadi dasar dugaan pelanggaran dinilai sudah cukup jelas sehingga tidak lagi memerlukan pemeriksaan khusus oleh Inspektorat.

“Jika terbukti benar, tentu akan diberikan sanksi atas pelanggaran kode etik dan disiplin ASN. Tidak perlu lagi pemeriksaan oleh Inspektorat karena permasalahannya sudah jelas. Yang akan dilakukan adalah diproses melalui Sidang Majelis Penjatuhan Sanksi Disiplin ASN, di mana Inspektorat merupakan salah satu anggota majelis,” ujar Sri Yusnita, Sabtu (13/6/2026).

Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Kendari saat ini tengah menyiapkan seluruh administrasi yang dibutuhkan untuk mempercepat proses persidangan. Sidang Majelis Penjatuhan Sanksi Disiplin ASN dijadwalkan segera digelar setelah dokumen pendukung dinyatakan lengkap.

Baca Juga  Kampanye di Baruga, Yudhi-Nirna Paparkan 7 Program Unggulan

“Senin administrasinya akan disiapkan dan segera diproses untuk sidang pelanggaran kode etik dan disiplin ASN,” katanya.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pejabat pemerintahan di tingkat kelurahan yang memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan publik. Karena itu, setiap tindakan yang berpotensi melanggar norma etik maupun aturan disiplin dinilai dapat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Sri Yusnita menegaskan bahwa penegakan disiplin ASN merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Kendari dalam membangun birokrasi yang profesional, berintegritas, dan akuntabel. Tidak ada ruang bagi aparatur yang melanggar aturan, terlebih jika perbuatannya berpotensi mencoreng citra institusi pemerintah.

Menurutnya, seluruh ASN, tanpa memandang jabatan maupun kedudukan, memiliki kewajiban yang sama untuk menjaga etika, moralitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pemerintahan.

“Penegakan disiplin penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Setiap dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur untuk diproses tentu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari telah mengambil langkah awal dengan menonaktifkan sementara dua lurah yang diduga terlibat dalam pelanggaran moral. Kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan objektif dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga  Festival Pantai Nambo 2025 Meriah, Ribuan Peserta Ikuti UT Run

Langkah tegas yang ditempuh Pemkot Kendari menunjukkan bahwa upaya reformasi birokrasi tidak hanya berfokus pada peningkatan pelayanan publik, tetapi juga pada penegakan integritas aparatur.

Penulis: Sumarlin

Visited 2 times, 8 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow