KENDARI, MITRANUSANTARA.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menggelar penandatanganan perjanjian kinerja lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kantor Balai Kota Kendari, Senin 15 Januari 2024.
Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Muhammad Yusup mengatakan, perjanjian ini diturunkan dari rencana strategis perangkat daerah untuk memastikan upaya pencapaian target-target sasaran perangkat daerah yang diperjanjikan kepada pejabat yang bersangkutan.
Perjanjian yang dilakukan langsung dihadapan Pj Wali Kota Kendari ini dimaksudkan untuk mengukur kemajuan kinerja secara triwulan dalam tahun berjalan yang pada akhirnya mendukung pencapaian target sasaran yang ada pada rencana pembangunan daerah.
“Pentingnya kita membuat rencana kerja, itu sesungguhnya bagian yang tertuang dalam perjanjian kinerja kita ini, makanya saya tekankan bahwa setiap OPD membuat rencana kerja sebagai acuan kita dalam melaksanakan kegiatan yang sudah tertuang dari APBD,” tekan Yusup.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) itu menjelaskan bahwa perjanjian ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 53 tahun 2014.
“Jadi apa yang kita lakukan semua sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, tidak ada yang diakal-akali. Jadi kerja birokrasi sebenarnya mudah tinggal tergantung kita mau atau tidak ikuti aturan,” tegas Yusup seraya mengatakan bahwa perjanjian kinerja ini akan dilakukan secara berjenjang.
Editor: Irwan Achmed