Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA.ID– Pemerintah Kota Kendari mendorong setiap organisasi perangkat daerah (OPD) tidak sekadar menjalankan rutinitas birokrasi, tetapi juga menghadirkan terobosan yang manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Wali Kota Kendari, dr. Siska Karina Imran, menegaskan setiap perangkat daerah wajib menyiapkan minimal dua inovasi berdampak setiap tahun anggaran.

Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Siska dalam Sosialisasi Inovasi Daerah yang berlangsung di Aula Samaturu, Balai Kota Kendari, Kamis (15/10/2026).

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mendorong pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Siska menilai inovasi bukan lagi sekadar pelengkap administrasi atau dokumen untuk memenuhi penilaian pemerintah pusat. Menurutnya, perubahan cara kerja diperlukan agar birokrasi mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

“Inovasi bukan lagi sekadar pilihan atau dokumen di atas kertas, melainkan sebuah keharusan,” tegasnya.

Ia mengingatkan, tanpa gagasan dan pembaruan, kinerja pemerintah akan berjalan di tempat. Karena itu, seluruh ASN diminta berani menyampaikan ide, meningkatkan kapasitas diri, memperluas wawasan melalui kebiasaan membaca, serta membangun kolaborasi dalam menyelesaikan persoalan daerah.

Baca Juga  Pemkot Kendari Perketat Arah Ritel Modern, Jaga UMKM Tetap Bernapas

Siska juga menekankan bahwa inovasi tidak hanya menjadi tanggung jawab kepala dinas atau pejabat tertentu. Setiap ASN dinilai memiliki kesempatan untuk menyumbangkan pemikiran sesuai kemampuan dan bidang tugasnya.

Pemerintah Kota Kendari, lanjutnya, membuka ruang bagi gagasan dari masyarakat, perguruan tinggi, maupun komunitas untuk dikembangkan menjadi inovasi. Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) menjadi salah satu wadah untuk memfasilitasi ide tersebut agar dapat diterapkan.

Dalam kesempatan itu, Siska mencontohkan persoalan persampahan sebagai salah satu sektor yang membutuhkan pendekatan baru. Penanganan masalah, menurutnya, tidak cukup hanya mengandalkan pola kerja rutin, tetapi perlu formula yang lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

Kepala BRIDA Kota Kendari, Seko Kaimuddin, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berlaku bagi 48 perangkat daerah, yang terdiri atas 43 OPD, dua rumah sakit umum daerah (RSUD), dan tiga perusahaan umum daerah (perumda). Setiap perangkat daerah diwajibkan memiliki minimal dua inovasi berdampak setiap tahun anggaran.

Ketentuan itu menindaklanjuti surat edaran Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri tertanggal 5 Agustus 2026 mengenai hasil penilaian dan evaluasi pengukuran inovasi daerah.

Baca Juga  Menko AHY Sebut Pembangunan IKN Era Presiden Prabowo Difokuskan pada Pusat Pemerintahan

“Penerapannya juga menjadi bagian dari persiapan penilaian Indeks Inovasi Daerah 2027,” ungkapnya.

Seko menjelaskan, perangkat daerah tidak harus selalu menciptakan inovasi yang sepenuhnya baru. Pengembangan, penyempurnaan, atau penguatan inovasi yang sudah berjalan tetap dapat dilakukan, sepanjang aktif diterapkan dan dilengkapi dokumen pendukung.

BRIDA juga menyiapkan layanan Klinik Inovasi untuk mendampingi perangkat daerah, mulai dari menggali gagasan, menyusun proposal hingga mengisi portal Indeks Inovasi Daerah.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Kendari menargetkan budaya inovasi tumbuh di seluruh perangkat daerah. Tantangannya bukan hanya memenuhi kewajiban administrasi, melainkan memastikan setiap terobosan mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif, transparan, serta bermanfaat bagi masyarakat.

Penulis: Sumarlin

Visited 61 times, 61 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow