Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA.ID– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari mulai menertibkan kendaraan kontainer yang parkir sembarangan di sejumlah ruas jalan. Penertiban dipimpin langsung Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin, Senin (19/10/2026).

Kegiatan diawali di kawasan Jalan Bypass, sepanjang pesisir Teluk Kendari, Kecamatan Kendari Barat. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas sekaligus menjaga kelancaran arus kendaraan di wilayah ibu kota Sulawesi Tenggara tersebut.

Penertiban dilakukan menyusul semakin banyaknya kendaraan kontainer yang ditemukan parkir di lokasi yang tidak semestinya. Keberadaan kendaraan bertonase besar di tepi jalan dinilai berpotensi mengganggu jarak pandang pengendara dan meningkatkan risiko kecelakaan, terutama pada ruas jalan dengan ruang gerak terbatas.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin, meminta para pemilik kontainer segera memindahkan kendaraannya dari lokasi yang dilarang atau berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.

Ia mengingatkan agar pemilik kendaraan tidak menunggu hingga petugas melakukan penindakan di lapangan. Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah awal untuk meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan terhadap ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.

Baca Juga  Mayat Misterius Ditemukan Tersangkut di Aliran Kali Lasolo Kendari Barat

“Saya minta pemilik kontainer segera memindahkan kontainernya karena salah parkir,” ungkap Kadis Perhubungan.

Pemilik kontainer diminta memanfaatkan lokasi parkir atau area penampungan yang sesuai sehingga kendaraan besar tidak menggunakan badan jalan sebagai tempat berhenti dalam waktu lama.

Menurutnya, penataan kendaraan kontainer perlu dilakukan untuk memastikan fungsi jalan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak membahayakan pengendara lain.

Dishub Kendari menyasar sejumlah titik yang menjadi lokasi parkir kontainer. Penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi lalu lintas dan potensi gangguan keselamatan di setiap lokasi.

Kawasan Bypass pesisir Teluk Kendari menjadi titik awal kegiatan karena merupakan salah satu jalur yang dilalui berbagai jenis kendaraan. Kendaraan kontainer yang parkir di tepi jalan dapat menghambat arus lalu lintas, mengurangi ruang gerak pengendara, serta meningkatkan risiko tabrakan ketika jarak pandang terbatas.

Paminuddin menegaskan, pemilik kendaraan perlu merespons imbauan tersebut dengan segera memindahkan kontainer ke tempat yang semestinya. Apabila kendaraan tetap dibiarkan parkir sembarangan, Dishub akan mengambil langkah penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Wali Kota Kendari Terima Penghargaan Wonder Mom MetroTV di Hari Ulang Tahunnya

Upaya ini diharapkan mendorong kepatuhan para pemilik kendaraan dan pengusaha angkutan terhadap aturan penggunaan jalan, sekaligus mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas.

Melalui penertiban tersebut, Dishub Kota Kendari berupaya menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Dukungan pemilik kendaraan serta kesadaran seluruh pengguna jalan menjadi faktor penting agar upaya penataan dapat berjalan efektif.

Penulis: Sumarlin

Visited 1 times, 1 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow