Penulis : Redaksi

MITRANUSANTARA.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima kunjungan sejumlah pimpinan DPR RI di Istana Merdeka. Pertemuan ini membahas aspirasi masyarakat terkait rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan mulai diberlakukan pada Januari 2025 sesuai amanat undang-undang. Kamis (5/12/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan hasil diskusi dengan Presiden. Ia mengungkapkan bahwa penerapan PPN 12 persen akan dilakukan secara selektif. Barang-barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, dan pelayanan umum akan tetap bebas dari PPN, sesuai kebijakan yang berlaku saat ini.

“PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal pada 1 Januari 2025, tetapi penerapannya hanya berlaku untuk barang dan jasa tertentu, khususnya barang mewah. Pemerintah memastikan beban pajak tidak akan dikenakan pada kebutuhan dasar masyarakat,” jelas Misbakhun kepada media di Ruang Sidang Kabinet, Kantor Kepresidenan Jakarta.

Misbakhun juga menambahkan bahwa pemerintah sedang mengkaji kemungkinan penerapan struktur PPN yang tidak seragam untuk beberapa sektor. Meski begitu, masyarakat diminta untuk tidak khawatir karena kebutuhan dasar tetap bebas dari pajak.

Baca Juga  Wamenkum: RUU Perampasan Aset Perlu Kajian Mendalam

“Masyarakat tidak perlu khawatir. Barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, serta pelayanan publik tidak akan dikenakan PPN,” lanjutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo turut mempertimbangkan masukan dari DPR terkait penyesuaian tarif PPN untuk kebutuhan pokok.

“Pak Presiden akan meminta Menteri Keuangan dan beberapa menteri lainnya untuk segera rapat membahas usulan dari masyarakat dan DPR, termasuk kemungkinan menurunkan tarif PPN untuk barang tertentu,” ujar Dasco.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menekankan pentingnya proses dialog antara pemerintah dan DPR dalam merespons aspirasi masyarakat. Ia menyebut langkah ini sebagai budaya baru yang mencerminkan kepedulian pemerintah terhadap kebutuhan rakyat.

“Hari ini kita melihat budaya baru yang diciptakan Presiden bersama DPR, yaitu respons cepat terhadap masukan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan kepentingan publik,” tutur Prasetyo.

Rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan tetap dijalankan sesuai jadwal, namun dengan pendekatan yang selektif agar tidak membebani masyarakat secara luas.

Baca Juga  Airlangga Hartarto Tegaskan Komitmen Pemerintah: Targetkan Kemiskinan Nol dan Pertumbuhan Ekonomi 7-8%

“Pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini tetap berpihak pada kebutuhan rakyat kecil sambil menjaga stabilitas ekonomi negara,” pungkas Prasetyo.

Laporan: Novrizal R Topa

Visited 9 times, 1 visit(s) today