KENDARI, MITRA NUSANTARA. id – Pj Wali Kota Kendari menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB pada camat se Kota Kendari sebagai tanda dimulainya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh masyarakat. Kegiatan ini berlangsung di Aula Samaturu Balai Kota Kendari, Rabu (27/3/2024).
Kemudian Pj Wali Kota Kendari juga langsung membayar PBB miliknya menggunakan fasilitas QRIS Bank Sultra. Diikuti para kepala OPD camat, lurah dan kepala sekolah.
Tahun 2024, Badan Pendapatan Daerah menyerahkan sebanyak 128.611 lembar PBB dengan nilai Rp 28 miliar, nilai ini lebih tinggi dari tahun lalu senilai Rp 22 miliar.
Pj. Wali Kota Kendari Muhammad Yusup mengatakan, pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting dalam struktur PAD. Tahun lalu tercatat kontribusi pajak daerah terhadap PAD mencapai 95,97 persen yang telah dimanfaatkan untuk membiayai program-program pembangunan di Kota Kendari. Besarnya kontribusi pajak daerah terhadap realisasi PAD tentu tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang melaksanakan kewajiban membayar pajak tepat waktu.
Dia meminta pada Bapenda untuk terus meningkatkan pelayanan agar pembayaran pada bisa lebih baik.
“Melalui kesempatan ini kami instruksikan kepada seluruh jajaran ASN lingkup Pemkot Kendari agar dapat menjadi contoh dalam pembayaran PBB. Segera lakukan pembayaran PBB begitu SPPT diterima karena nantinya bukti pelunasan PBB akan dijadikan syarat dalam pembayaran tambahan penghasilan pegawai,” ujarnya.
Di tempat yang sama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari Satria Damayanti meminta para camat dan lurah segera membagikan SPPT tersebut kepada masyarakat agar mereka bisa segera membayar sebelum jatuh tempo 30 September 2024.
“Tahun lalu realisasi PBB sebesar 100,59 persen sebanyak 22 miliar 129 juta 936 ribu, 231 rupiah,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu Bapenda bersama Bank Sultra juga melakukan sosialisasi pembayaran PBB penggunaan QRIS. Fasilitas ini dipilih karena lebih mudah tanpa harus ke bank untuk membayar. Kemudian dengan QRIS lebih aman karena Pihak Bapenda tidak lagi bersentuhan dengan wajib pajak, atau tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.