Penulis : Redaksi

Oleh: Dr. Ariston

(Pemerhati Kebijakkan Publik di Sulawesi Tenggara)

KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Rencana Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang salah satu agendanya membahas pergantian Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, layak menjadi perhatian serius publik. Bukan semata karena pergantian pimpinan lembaga legislatif adalah dinamika politik biasa, tetapi karena waktunya bersinggungan dengan momentum penting: pembahasan, pengawasan, dan pelaksanaan APBD Sultra 2026 yang nilainya sangat besar.

Dalam data konsolidasi se-Sulawesi Tenggara, APBD 2026 mencatat target pendapatan daerah sebesar Rp19.200,55 miliar atau sekitar Rp19,2 triliun. Sementara pagu belanja daerah mencapai Rp19.808,98 miliar atau sekitar Rp19,8 triliun. Khusus lingkup Pemerintah Provinsi Sultra, perencanaan belanja awal berada di kisaran Rp4,08 triliun hingga Rp4,1 triliun.

Angka sebesar itu bukan sekadar deretan angka dalam dokumen anggaran. Di baliknya ada jalan yang harus dibangun, pelayanan kesehatan yang harus diperbaiki, pendidikan yang harus diperkuat, bantuan sosial yang harus tepat sasaran, serta program pembangunan yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat Sultra.

Baca Juga  La Ode Tariala di HUT RI ke-80: Satukan Kekuatan, Kelola Anggaran Bersih, Wujudkan Sultra Maju dan Sejahtera

Karena itu, pergantian Ketua DPRD tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan pergantian kursi dan siapa yang akan menjadi orang nomor satu di parlemen provinsi. Pergantian pimpinan pada saat agenda pemerintahan dan penganggaran sedang berjalan dapat berdampak pada ritme kerja DPRD, efektivitas fungsi pengawasan, komunikasi politik dengan eksekutif, bahkan terhadap konsistensi pengawalan program-program yang telah disepakati.

Di sinilah publik memiliki alasan untuk bertanya: apa sesungguhnya urgensi pergantian tersebut, dan apa dampaknya terhadap kepentingan masyarakat?

Pertanyaan itu penting karena DPRD memiliki tiga fungsi utama: legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi tersebut tidak boleh tersandera oleh kepentingan politik jangka pendek. Apalagi ketika pemerintah daerah sedang mengelola anggaran triliunan rupiah.

Bamus DPRD memang memiliki kewenangan dalam mengatur agenda dan jadwal kegiatan DPRD. Namun, ketika agenda itu berkaitan dengan pergantian pimpinan, publik tentu berharap prosesnya berlangsung terbuka, berdasarkan aturan, serta dapat dijelaskan secara rasional kepada masyarakat.

Jangan sampai publik justru menangkap kesan bahwa pergantian pimpinan lebih dipengaruhi oleh tarik-menarik kepentingan politik dibanding kebutuhan memperkuat kinerja lembaga.

Baca Juga  Debat Publik, ASR-HUGUA Bakal Pimpin Sultra Dengan Kebenaran dan Kebaikan

La Ode Tariala, seperti halnya siapa pun yang menduduki jabatan Ketua DPRD, pada akhirnya bukanlah milik kelompok politik tertentu. Jabatan tersebut merupakan bagian dari institusi negara yang membawa mandat masyarakat Sultra.

Karena itu, perdebatan seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan siapa menggantikan siapa, tetapi bergerak lebih jauh menjadi siapa yang paling mampu memastikan DPRD bekerja efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat?

Ini menjadi semakin relevan ketika APBD Sultra 2026 berada pada skala yang sangat besar. Dengan belanja konsolidasi hampir Rp19,8 triliun dan belanja Pemprov sekitar Rp4,1 triliun, kebutuhan terhadap DPRD yang solid, kritis, dan fokus pada pengawasan justru semakin besar.

Masyarakat tidak membutuhkan drama politik. Masyarakat membutuhkan jalan yang baik, layanan publik yang mudah, sekolah yang layak, rumah sakit yang berkualitas, lapangan pekerjaan, dan program pemerintah yang benar-benar sampai kepada penerima manfaat.

Maka, jika pergantian Ketua DPRD memang harus dilakukan, proses tersebut semestinya tidak mengganggu tugas utama lembaga legislatif. Jangan sampai energi politik habis untuk perebutan posisi, sementara problem masyarakat dan pengawasan anggaran justru kehilangan perhatian.

Baca Juga  Pembangunan atau Perusakan? Membaca Ulang Eksploitasi SDA Sulawesi Tenggara

Pada akhirnya, kursi Ketua DPRD hanya sebuah jabatan, tetapi APBD adalah amanah rakyat. Pergantian pimpinan boleh menjadi bagian dari dinamika demokrasi, namun jangan sampai kepentingan politik menenggelamkan kepentingan publik.

Publik Sultra berhak mengetahui alasan, dasar, mekanisme, dan tujuan dari setiap langkah politik yang diambil di gedung DPRD. Sebab setiap keputusan yang menyangkut pucuk pimpinan lembaga legislatif pada akhirnya akan bermuara pada satu pertanyaan sederhana:

“Apakah DPRD Sultra semakin kuat memperjuangkan rakyat, atau justru semakin sibuk memperjuangkan kepentingan politiknya sendiri?”

Di tengah APBD triliunan rupiah, pertanyaan itu bukan sekadar kritik. Itu adalah bentuk kontrol publik yang memang seharusnya hidup dalam demokrasi.

Visited 1 times, 1 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow