Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Penggunaan musik dalam dunia usaha ternyata tidak hanya berkaitan dengan hiburan, tetapi juga menyangkut hak ekonomi para pencipta lagu dan pelaku industri musik. Namun di sisi lain, pelaku usaha di Sulawesi Tenggara berharap kebijakan pengelolaan royalti tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pascapandemi Covid-19.

Hal itu mengemuka dalam Sosialisasi Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara di Kendari, Kamis (25/6/2026).

Ketua Asosiasi Rumah Bernyanyi Keluarga, Karaoke, Pub dan Diskotik (AROKAP) Sulawesi Tenggara, Amran, mengungkapkan bahwa sektor hiburan dan jasa yang menjadi pengguna utama musik masih menghadapi berbagai tantangan sejak pandemi.

Menurutnya, saat pandemi Covid-19 melanda, banyak usaha karaoke di Kota Kendari yang terpaksa tutup. Dari sekitar 30 unit usaha karaoke yang beroperasi sebelum pandemi, jumlahnya kini tersisa sekitar 18 unit.

“Pemulihan ekonomi belum sepenuhnya tuntas. Dulu ada sekitar 30 tempat karaoke, sekarang tersisa sekitar 18. Ini menunjukkan sektor hiburan masih berjuang untuk bangkit,” ujarnya.

Baca Juga  Membangun Kendari Lebih Maju Bersama Milenial: Visi Siska Karina Imran

AROKAP mencatat lebih dari 200 unit usaha yang tergabung dalam asosiasi, meliputi rumah makan, warung kopi, bioskop, karaoke, pub hingga usaha refleksi. Sektor-sektor tersebut mempekerjakan sekitar 2.500 pekerja dan seluruhnya merupakan pengguna musik dalam aktivitas bisnis sehari-hari.

Meski demikian, Amran menegaskan pelaku usaha tidak menolak kewajiban pembayaran royalti. Justru menurutnya, musik merupakan bagian penting yang memberi nilai tambah bagi sebuah usaha.

“Musik bukan sekadar pelengkap, tetapi inti dari bisnis tertentu. Karaoke tanpa musik tentu tidak memiliki nilai. Begitu pula restoran, kafe, hotel, hingga bioskop yang membutuhkan musik untuk menciptakan suasana nyaman bagi pelanggan,” katanya.

Data yang dipaparkan AROKAP menunjukkan bahwa sepanjang periode 2024 hingga 2025, Sulawesi Tenggara telah menyumbang pembayaran royalti musik sekitar Rp459,8 juta. Kontributor terbesar berasal dari usaha karaoke dengan nilai mencapai Rp399,6 juta.

Selain karaoke, kontribusi juga berasal dari sektor pertokoan sebesar Rp35 juta, hotel dan fasilitas akomodasi sekitar Rp18 juta, serta bioskop sebesar Rp7,2 juta.

Meski mendukung perlindungan hak cipta, AROKAP berharap pemerintah dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terus memperkuat dialog dengan pelaku usaha agar implementasi kebijakan berjalan lebih efektif.

Baca Juga  Kendari Raih Predikat Tertinggi JDIHN Sultra, Bukti Komitmen Perkuat Akses Informasi Hukum Publik

Amran menilai masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu diperhatikan, mulai dari kondisi ekonomi yang belum stabil, potensi beban regulasi yang bertambah, hingga perlunya sosialisasi yang lebih masif terkait mekanisme pembayaran royalti.

“Kami berharap ada kemitraan yang baik antara pemerintah, LMKN, dan pelaku usaha. Tarif royalti juga diharapkan mempertimbangkan skala usaha dan kondisi daerah agar tidak disamaratakan dengan wilayah yang ekonominya lebih maju,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Linda Fatmawati Saleh, menjelaskan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atas karya intelektualnya, termasuk lagu dan musik.

Menurut Linda, perlindungan tidak hanya diberikan kepada pencipta lagu, tetapi juga kepada pihak-pihak yang memiliki hak terkait seperti penyanyi, musisi, produser rekaman, hingga lembaga penyiaran.

Ia menjelaskan bahwa hak cipta terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Hak moral melekat secara permanen pada pencipta, sedangkan hak ekonomi memungkinkan pencipta memperoleh manfaat finansial dari pemanfaatan karyanya.

Baca Juga  Gaungkan Semangat Kawunaha, KKMM Sultra Gelar Festival Budaya Muna 2026

“Royalti adalah bentuk imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan. Sistem yang dikelola LMK dan LMKN bertujuan memastikan seluruh pemegang hak memperoleh manfaat yang layak atas penggunaan lagu dan musik secara komersial,” jelas Linda.

Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah berharap tumbuh kesadaran yang lebih kuat di kalangan pelaku usaha mengenai pentingnya menghormati hak cipta. Di sisi lain, transparansi dan kepastian hukum dalam pengelolaan royalti juga menjadi faktor penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus mendukung keberlanjutan industri kreatif nasional.

Untuk diketahui, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) adalah lembaga yang diberi wewenang oleh pemerintah untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti musik dan lagu, serta mengelola hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait di Indonesia.

Penulis: Sumarlin

Visited 9 times, 9 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow