Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Kesadaran akan pentingnya perlindungan hak cipta di sektor musik terus didorong pemerintah seiring berkembangnya industri kreatif dan dunia usaha. Untuk itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar Sosialisasi Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik di Kendari, Kamis (25/6/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan berbagai unsur pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, asosiasi, insan media, hingga pelaku usaha seperti hotel, restoran, kafe, karaoke, pusat perbelanjaan, event organizer, komunitas seni, musisi, dan pelaku industri kreatif.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa musik bukan sekadar hiburan, melainkan karya intelektual yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan menjadi bagian penting dari industri kreatif nasional.

Menurutnya, di balik lagu yang diputar di hotel, restoran, kafe, pusat perbelanjaan maupun platform digital, terdapat kerja keras para pencipta lagu, pemusik, dan produser rekaman yang berhak memperoleh manfaat ekonomi atas karya yang mereka hasilkan.

“Perlindungan terhadap hak cipta musik, khususnya hak ekonomi berupa royalti, bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban hukum dan bentuk penghargaan nyata kepada para kreator yang telah menghasilkan karya untuk dinikmati masyarakat,” ujar Topan.

Baca Juga  Wawali Kota Kendari Bergabung di Retret Kepala Daerah Bersama Wali Kota

Ia menjelaskan, pengelolaan royalti musik di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, hingga Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan teknis pengelolaan royalti.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum sekaligus membangun sistem pengelolaan royalti yang transparan dan akuntabel. Topan menegaskan bahwa pembayaran royalti bukanlah pungutan liar ataupun beban tambahan bagi pelaku usaha, melainkan kewajiban legal yang mendukung keberlangsungan industri musik nasional.

“Kita ingin membangun ekosistem yang sehat. Pengguna musik dapat memanfaatkan lagu secara legal untuk meningkatkan nilai bisnisnya, sementara para pencipta mendapatkan hak ekonomi yang layak atas karya mereka,” katanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara yang terus aktif meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

Menurutnya, seiring pesatnya perkembangan sektor perdagangan, jasa, pariwisata, dan ekonomi kreatif di Kota Kendari, kesadaran terhadap hak cipta menjadi semakin penting.

Baca Juga  Cegah Penyebaran DBD, FPRB Sultra Fogging Perumahan Warga

“Karya musik yang dimanfaatkan dalam berbagai kegiatan usaha memiliki nilai ekonomi yang harus dihormati sehingga para pencipta dan pemegang hak dapat terus berkarya dan berkontribusi bagi kemajuan bangsa,” ujar Sudirman.

Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran royalti merupakan bentuk penghormatan terhadap hak ekonomi pencipta lagu, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Selain itu, langkah tersebut juga berkontribusi dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Pemerintah Kota Kendari, lanjut Sudirman, mendukung upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam memperkuat sistem pengelolaan royalti yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.

“Melalui kegiatan ini kami berharap para pelaku usaha semakin memahami hak dan kewajibannya dalam pemanfaatan lagu atau musik untuk kepentingan komersial, sehingga tumbuh kesadaran hukum yang mendukung keberlanjutan industri musik nasional,” tambahnya.

Ketua Panitia, Asna La Iba, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kewajiban hukum dan moral dalam memberikan hak ekonomi kepada pencipta maupun pemegang hak cipta atas pemanfaatan karya mereka secara komersial.

Baca Juga  Bebas Telpon 24 jam, Wujud Komitmen Indosat Rayakan Harpelnas 2024

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, di antaranya Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Ketua AROKAP Sulawesi Tenggara, serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Sultra.

Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah berharap tumbuh kesadaran bersama bahwa menghargai karya cipta bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga bentuk dukungan terhadap keberlangsungan industri kreatif nasional yang semakin berkembang dan menjadi salah satu pilar penting perekonomian Indonesia.

Penulis:  Sumarlin

Visited 1 times, 1 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow