Penulis : Redaksi

JAKARTA, MITRANUSANTARA.id – Semua anggota PWI harus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan bersertifikat kompeten, sebagaimana yang di amanatkan PD/PRT PWI hasil Kongres XXV PWI di Bandung yang diikuti 39 PWI Provinsi pada 25 September 2023 silam.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang sebagaimana dilansir dari bentengsumbar.com.

Zulmansyah mengatakan, hasil rapat pleno PWI Pusat memutuskan untuk semua anggota biasa yang belum bersertifikat UKW, diberikan waktu satu tahun untuk ikut UKW.

“Batas akhirnya bulan September 2024 ini untuk ikut UKW. Kalau tidak UKW, maka anggota biasa tersebut gugur statusnya,” kata Zulmansyah Sekedang.

Lebih lanjut Zulmansyah bilang, sesuai amanat Kongres XXV PWI tahun 2023, di Bandung, hal tersebut mestinya berlaku sejak PD PRT disahkan. Tetapi Ketua Umum PWI Pusat dengan persetujuan pleno pengurus PWI Pusat memberikan diskresi satu tahun lamanya bagi anggota biasa yang belum UKW untuk segera mengikuti UKW termasuk anggota biasa seumur hidup.

Kongres PWI memang telah memutuskan penyempurnaan Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan PWI.

Baca Juga  PWI Sumbang 10.000 Bibit Pohon ke Ancol

Sejumlah hal mendasar terhadap langkah tersebut, terutama terkait dengan penertiban keanggotaan. Diantaranya, agar bisa menjadi anggota biasa, minimal sudah menjadi anggota muda PWI selama dua tahun dan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) serta masih aktif bekerja sebagai wartawan di perusahaan pers yang berbadan hukum, tidak pernah menjalani hukuman pidana dengan vonis lebih dari 5 (lima) tahun.

“Pada peraturan dasar juga tegas disebutkan, anggota PWI dilarang merangkap sebagai Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Sipil Negara, TNI, dan Polri, untuk itu terhadap hal prinsip ini, PWI Pusat tidak akan pilih kasih dalam menerapkannya,” ungkap Zulmansyah mengingatkan.

Di sisi lain, Zulmansyah Sekedang yang juga mantan Ketua PWI Riau ini mengutip garisan yang dicantumkan pada Pasal 6 Peraturan Rumah Tangga PWI.

“Pada pasal ini disebutkan, keanggotaan gugur karena meninggal dunia, berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara atau anggota TNI/Polri, tidak melakukan lagi kegiatan jurnalis tik lebih dari 1 (satu) tahun, tidak memperpanjang kartu anggota lebih dari 1 (satu) tahun, belum bersertifikat kompetensi bagi Anggota Biasa, mengundurkan diri, terkena sanksi pemberhentian penuh, dan berstatus terpidana dengan vonis hukuman 1 (satu) tahun atau lebih,” paparnya.

Baca Juga  21 Wartawan Difasilitasi PT Vale Ikut Uji Kompetensi

Khusus bagi anggota PWI pemegang kartu anggota biasa yang sudah berusia 60 tahun, menurut Zulmansyah, berlaku seumur hidup, dengan ketentuan selama yang bersangkutan tetap menjalankan profesi kewartawanan dan telah menjadi anggota PWI sekurang-kurangnya 15 tahun.

Terkait dengan garisan bahwa semua anggota PWI harus memiliki sertifikat UKW sampai September 2024, Zulmansyah menyebutkan, hal tersebut juga berlaku bagi anggota biasa yang memiliki kartu seumur hidup.

“Ya, semuanya. Batas akhirnya September tahun ini. Selanjutnya, pemegang kartu anggota biasa yang berlaku seumur hidup agar melakukan pendaftaran ulang setiap minimal tiga tahun sekali atau setidaknya setiap satu kali masa kepengurusan,” katanya.

Visited 103 times, 1 visit(s) today