Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA. id – Mengimplementasikan Undang-Undang No 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang dan Perda Kota Kendari No 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menata kembali kawasan MTQ dari aktivitas perdagangan.

Upaya itu dilakukan untuk mengembalikan kawasan tersebut sesuai fungsinya, sebagai ruang terbuka publik yang terdiri dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH). Dalam mengembalikan fungsi kawasan eks MTQ sebagai ruang publik, menjadi kewenangan pemerintah Kota Kendari, karena kawasan itu berada di wilayah Kota Kendari.

Kepala Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang Hj. Erlis Sadyakencana menjelaskan, selain itu dalam Perda Kota Kendari No 21 tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) CBD (Kawasan Pusat Bisnis) Teluk Kendari, kawasan eks MTQ merupakan ruang terbuka publik.

“Di MTQ ini sesuai dengan RDTR kita itu memang dipergunakan untuk ruang terbuka publik dengan beberapa aktivitas antara lain, taman kota, aktivitas jalur hijau, mushollah, fasilitas sosial, taman tematik, untuk perhentian angkutan transportasi boleh,” ungkap Hj Erlis, Kamis (16/5/2024).

Baca Juga  Pasar Kreatif Kota Kendari Catat Omset Capai Ratusan Juta

Dia mengakui, kawasan eks MTQ merupakan aset pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, namun karena lokasinya berada di Kota Kendari, sehingga pengaturannya merupakan kewenangan Pemerintah Kota Kendari.

Pengembalian fungsi ruang ini lanjut Hj Erlis, sejalan dengan rencana pemerintah Kota Kendari ingin melakukan penataan pedestrian di kawasan itu.

“Sekarang ada program pemerintah untuk membangun pedestrian menunjang keberadaan ruang terbuka publik di Kawasan eks MTQ itu sejalan dengan RTRW dan RDTR kita, yang sudah kita susun jadi Perda,” katanya.

Erlis menegaskan, dalam penataan kawasan eks MTQ ini Pemerintah Kota Kendari sama sekali tidak mengganggu aset Pemda Sulawesi Tenggara.

Tentang penertiban yang hanya dilakukan di beberapa wilayah, Kadis PUPR mengakuinya karena keterbatasan personel dan wilayah yang luas. Namun pemerintah Kota Kendari tetap melakukannya secara bertahap.

“Penertiban ini harus dilakukan karena jika terus dibiarkan akan semakin semrawut dan kumuh,” tutupnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Kendari sudah memberikan surat teguran ke dua dan menyegel kios para pedagang di kawasan eks MTQ serta memutuskan aliran listrik. Dalam surat itu juga Pemerintah Kota Kendari meminta para pedagang membongkar kiosnya secara mandiri.

Baca Juga  KPU Sultra Tetapkan Andi Sumangerukka-Hugua Sebagai Pemenang Pilgub 2024

Saat ini sejumlah kios di kawasan eks MTQ terlihat sudah mulai dibongkar sendiri oleh pemiliknya, sesuai isi surat yang disampaikan pada para pedagang di kawasan itu.

Penulis: Zayyan

Visited 151 times, 1 visit(s) today