Oleh: Novrizal R Topa
JAKARTA – Setiap tahun, peringatan Hari Pendidikan Nasional selalu hadir dengan tema yang menggugah harapan. Tahun ini, “Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua” terdengar begitu ideal, seolah menegaskan bahwa pendidikan adalah ruang bersama yang adil dan terbuka bagi seluruh anak bangsa. Namun di balik semangat itu, muncul pertanyaan yang tak bisa dihindari: apakah pendidikan benar-benar telah menjadi hak semua orang, atau masih menjadi milik segelintir yang beruntung?
Secara konstitusional, jawabannya seharusnya jelas. Negara telah menegaskan dalam UUD 1945 Pasal 31 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, bahkan pemerintah berkewajiban membiayai pendidikan dasar. Amanat ini diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menempatkan pendidikan sebagai sarana untuk membentuk manusia Indonesia yang beriman, berilmu, dan berkarakter. Artinya, pendidikan bukan sekadar layanan, melainkan hak fundamental yang tidak boleh dinegosiasikan.
Namun realitas di lapangan seringkali berbicara lain. Di banyak wilayah, terutama daerah terpencil, pendidikan masih menjadi perjuangan. Anak-anak berjalan jauh hanya untuk sampai ke sekolah dengan fasilitas yang terbatas. Guru mengajar dengan dedikasi tinggi, tetapi belum mendapatkan kesejahteraan yang layak. Dalam kondisi seperti ini, amanat konstitusi terasa belum sepenuhnya hadir dalam kehidupan nyata.
Ketimpangan pendidikan pun semakin nyata jika dilihat dari akses. Di kota besar, teknologi dan sumber belajar melimpah. Sementara di daerah 3T, akses internet masih menjadi kemewahan. Padahal, dalam era digital, akses informasi adalah pintu utama menuju masa depan. Ketika akses ini tidak merata, maka peluang untuk berkembang pun ikut timpang, sebuah kondisi yang bertentangan dengan semangat keadilan yang dijamin dalam UUD 1945.
Di sisi lain, pendidikan juga menghadapi krisis makna. Sekolah kerap menjadi tempat mengejar nilai, bukan memahami ilmu. Siswa diarahkan untuk lulus ujian, bukan untuk berpikir kritis. Guru dibebani administrasi, bukan diberi ruang untuk menginspirasi. Padahal, UU Sisdiknas secara tegas menyebutkan bahwa tujuan pendidikan adalah mengembangkan potensi manusia secara utuh, bukan sekadar menghasilkan angka-angka di atas kertas.
Pergantian kurikulum yang terus terjadi seharusnya menjadi jalan menuju perbaikan. Namun tanpa kesiapan yang matang, perubahan ini justru membingungkan pelaksana di lapangan. Guru dituntut beradaptasi cepat, sementara dukungan belum tentu memadai. Akibatnya, perubahan sering berhenti pada istilah, bukan menyentuh esensi pendidikan itu sendiri.
Persoalan ekonomi juga masih menjadi penghalang besar. Meskipun undang-undang menjamin pendidikan dasar tanpa biaya, kenyataannya masih banyak keluarga yang kesulitan menyekolahkan anaknya. Anak-anak terpaksa bekerja atau menikah di usia dini karena tekanan ekonomi. Kondisi ini menunjukkan bahwa jaminan hukum belum sepenuhnya diiringi dengan implementasi yang kuat.
Belum lagi persoalan keamanan di lingkungan pendidikan. Kasus perundungan, kekerasan, hingga pelecehan seksual menjadi alarm bahwa sekolah belum sepenuhnya menjadi ruang aman. Padahal, pendidikan yang berkualitas bukan hanya tentang apa yang diajarkan, tetapi juga tentang bagaimana lingkungan itu melindungi dan memanusiakan peserta didik.
Di tengah semua itu, krisis integritas menjadi persoalan yang tak kalah serius. Praktik mencontek, manipulasi nilai, hingga korupsi dalam sektor pendidikan mencederai nilai-nilai yang justru ingin ditanamkan. Kita mengajarkan kejujuran, tetapi dalam praktiknya sering menunjukkan sebaliknya. Ini adalah ironi yang menggerogoti fondasi pendidikan dari dalam.
Dalam konteks inilah, makna “partisipasi semesta” seharusnya tidak berhenti pada slogan. Ia harus menjadi gerakan nyata yang melibatkan semua pihak, baik itu orang tua, masyarakat, dunia usaha, hingga pemerintah, untuk memastikan bahwa amanat konstitusi benar-benar terwujud. Pendidikan tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri tanpa keberpihakan yang jelas kepada mereka yang tertinggal.
Negara sebenarnya telah menempatkan pendidikan sebagai prioritas, termasuk melalui amanat anggaran minimal 20% dari APBN dan APBD. Namun tantangannya bukan hanya pada besarnya anggaran, melainkan pada bagaimana anggaran itu dikelola secara adil, tepat sasaran, dan bebas dari penyimpangan.
Pada akhirnya, pendidikan adalah alat pembebasan. Ia harus mampu memutus rantai kemiskinan, membuka cakrawala berpikir, dan membentuk karakter bangsa. Namun jika ketimpangan masih dibiarkan, maka pendidikan justru berpotensi memperkuat jurang yang ada. Hal ini bertolak belakang dengan tujuan besar yang telah dirumuskan dalam UUD 1945 dan UU Sisdiknas.
Hari Pendidikan Nasional seharusnya menjadi momen refleksi yang jujur. Bukan sekadar perayaan, tetapi kesempatan untuk menilai sejauh mana kita telah menepati janji konstitusi. Sebab pendidikan bukan hanya tentang masa depan, melainkan tentang keadilan hari ini.
Jika kita benar-benar ingin mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua, maka kita harus melangkah lebih dari sekadar wacana. Kita perlu memastikan bahwa setiap anak, di mana pun berada, merasakan kehadiran negara dalam hak pendidikannya. Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan pendidikan bukan terletak pada seberapa megah sistemnya, tetapi pada seberapa adil ia dirasakan oleh seluruh rakyat.
Selamat Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2026.
Semoga tahun ini bukan hanya tentang tema, tetapi tentang keberanian untuk menepati amanat konstitusi.


