Penulis : Redaksi

JAKARTA, MITRANUSANTARA. ID – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 untuk 10 daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (4/2/2025) malam. Dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta. Dari 10 permohonan yang diajukan para pemohon dari Provinsi Sulawesi Tenggara, seluruhnya dinyatakan tidak dapat diterima.

Sidang yang dimulai sejak sore hingga malam hari tersebut mengadili perkara dari Kota Baubau, Kabupaten Wakatobi, Konawe Selatan, Muna, Kolaka Utara, Konawe Utara, Buton, Kota Kendari, Buton Selatan, serta gugatan untuk Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara.

Berikut Daftar Keputusan MK
Kota Baubau – Perkara No. 27/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Pemohon: Nur Ari Raharja dan La Ode Yasin
Putusan: Permohonan tidak dapat diterima
Kabupaten Wakatobi – Perkara No. 61/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pemohon: Hamirudin dan Muhamad Ali
Putusan: Permohonan tidak dapat diterima
Kabupaten Konawe Selatan – Perkara No. 76/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pemohon: Adi Jaya Putra dan James Adam Mokke
Putusan: Permohonan tidak dapat diterima
Kabupaten Muna – Perkara No. 84/PHPU.BUP-XXIII/2025

Baca Juga  Hadiah Umrah ASR Dipastikan Terealisasi, Para Pemenang Minta Maaf

Pemohon: La Ode M. Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan
Putusan: Permohonan tidak dapat diterima
Kabupaten Kolaka Utara – Perkara No. 153/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pemohon: Sumarling dan Timber
Putusan: Permohonan tidak dapat diterima
Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara – Perkara No. 249/PHPU.GUB-XXIII/2025

Pemohon: Tina Nur Alam dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan
Putusan: Permohonan tidak dapat diterima
Kabupaten Konawe Utara – Perkara No. 49/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pemohon: Sudiro dan Raup
Putusan: Permohonan tidak dapat diterima
Kabupaten Buton – Perkara No. 78/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pemohon: Syaraswati dan Rasyid Mangura
Putusan: Permohonan tidak dapat diterima
Kota Kendari – Perkara No. 97/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Pemohon: Abdul Rasak dan Afdhal
Putusan: Permohonan tidak dapat diterima
Kabupaten Buton Selatan – Perkara No. 80/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pemohon: Aliadi dan La Ode Rusyamin
Putusan: Permohonan tidak dapat diterima
Dengan putusan ini, hasil Pilkada di 10 daerah tersebut tetap sah sesuai dengan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sidang sengketa hasil Pilkada Sultra masih akan berlanjut pada Rabu (5/2/2025) untuk empat daerah lainnya, yaitu Kabupaten Buton Tengah, Kota Kendari, Kabupaten Buton Selatan, dan Kabupaten Konawe Kepulauan.

Baca Juga  Pemda Sulawesi Tenggara Persiapkan Kedatangan Presiden

Penulis: Sumarlin





Visited 75 times, 75 visit(s) today