Penulis : Riswan

KENDARI, MITRANUSANTARA.ID — Lembaga Advokasi Penggerak dan Pengembangan Olahraga (LAPPOR) resmi melanjutkan aduan terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Tenggara (Sultra) ke Kepolisian Daerah Sultra (Polda Sultra) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur LAPPOR, Rahmat Hidayat, menyampaikan langsung laporan tersebut ke Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra pada Rabu (15/1/2025). Menurutnya, pengelolaan dana hibah KONI Sultra sejak 2022 hingga 2024 mengandung sejumlah dugaan pelanggaran hukum.

“Laporan kami telah diserahkan ke BPK, dengan tembusan ke Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. Indikasi penyalahgunaan wewenang dan kerugian daerah sudah sangat jelas,” ujar Rahmat.

Ia menyoroti kepemimpinan Alvian Taufan Putra di KONI Sultra yang dianggap bermasalah. Menurut Rahmat, ada indikasi tindak pidana korupsi seperti penyalahgunaan anggaran, upaya memperkaya diri, dan kerugian keuangan daerah.

LAPPOR menyayangkan lambatnya proses hukum atas dugaan penyimpangan dana hibah KONI Sultra.

“Hingga kini belum ada tindakan konkret dari pihak berwenang meskipun sudah ada temuan,” kata Rahmat.

Baca Juga  MCP Terbaik Se Sulawesi Kota Kendari Raih Penghargaan KPK

Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Kepala Subbagian Humas dan TU BPK Sultra Ade Rachman serta Pemeriksa Ahli Pertama Indra Putra Ari Mashar.

Menanggapi laporan tersebut, BPK Sultra membenarkan adanya temuan pelanggaran dalam LPJ hibah KONI Sultra tahun 2022. Pemeriksa Ahli Muda Subauditorat Sultra I BPK, Barokah, menyebutkan ada pencairan dana yang melebihi proposal, keterlambatan LPJ, dan kerugian daerah sebesar Rp115 juta.

“Sisa anggaran Rp2 miliar juga belum dikembalikan hingga saat ini,” ungkap Barokah.

Namun, untuk dana hibah Rp11 miliar tahun anggaran 2024 yang digunakan dalam PON Aceh-Sumut, BPK belum bisa memberikan keterangan karena dokumen LPJ belum diterima.

Barokah bilang, berdasarkan Pergub Sultra Nomor 73 Tahun 2022, batas waktu penyampaian LPJ seharusnya 10 Januari 2025.

Barokah menambahkan, pemeriksaan lanjutan baru akan dilakukan setelah mendapatkan surat tugas dari pimpinan BPK.

“Kemungkinan turun pemeriksaan pada Februari,” ujarnya.

Ia juga menepis dugaan kompromi dengan pihak KONI Sultra. Menurut Barokah, BPK hanya bertugas memeriksa dan melaporkan temuan, sementara tindak lanjut hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH).

Visited 41 times, 1 visit(s) today