Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Pemerintah Kota Kendari meluncurkan kebijakan strategis berupa penghapusan denda pajak daerah dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-195 Kota Kendari. Program ini diinisiasi langsung Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran,  sebagai upaya mendorong peningkatan pendapatan daerah sekaligus memberikan keringanan bagi masyarakat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 275 Tahun 2026 dan mulai berlaku sejak 1 Mei hingga 30 Juni 2026. Melalui program ini, pemerintah memberikan penghapusan sanksi administratif bagi sejumlah jenis pajak daerah yang selama ini menjadi beban wajib pajak.

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Rudi Lakebo, menjelaskan bahwa kebijakan ini difokuskan pada penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tunggakan tahun pajak 2014 hingga 2025. Selain itu, penghapusan sanksi juga berlaku untuk berbagai jenis pajak daerah lainnya yang menunggak pada tahun pajak 2024.

“Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak,” ujarnya.

Baca Juga  Pemkot Kendari Gelar Retret Awal Agustus, Kepala OPD dan Camat Siap Tinggal di Kebun Raya

Adapun jenis pajak yang termasuk dalam program penghapusan denda meliputi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti sektor makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, hingga jasa kesenian dan hiburan. Selain itu, kebijakan ini juga mencakup pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), pajak air tanah, hingga pajak sarang burung walet.

Wali Kota Kendari menyampaikan bahwa momentum HUT ke-195 ini dimanfaatkan sebagai langkah konkret untuk mendorong optimalisasi penerimaan daerah tanpa membebani masyarakat. Menurutnya, kebijakan ini diharapkan mampu menjadi stimulus bagi wajib pajak untuk segera melunasi kewajibannya.

“Kami ingin memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dibebani denda. Ini juga bagian dari upaya kita meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak,” ujarnya.

Selain berdampak pada peningkatan pendapatan daerah, program ini juga diharapkan dapat memperbaiki basis data perpajakan serta memperkuat kemandirian fiskal daerah. Pemerintah menilai, dengan meningkatnya kepatuhan, pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal.

Pemkot Kendari juga mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya sebelum masa program berakhir. Sosialisasi terus dilakukan agar informasi ini menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga  194 Tahun Kendari, Pemkot Tancap Gas Jalankan Program Unggulan

Penulis: Sumarlin

Visited 11 times, 11 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow