KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sulawesi Tenggara melalui Steering Committee (SC) mengumumkan tahapan Musyawarah Daerah XVII, acara ini berlangsung di salah satu cafe di bilangan Kawasan Eks MTQ Kelurahan Bende, Kamis (7/11/2024).
Ketua SC BPD HIPMI Sapril Munandar menjelaskan, berdasarkan rancangan yang sudah mereka susun, tahapan Musda HIPMI Sulawesi Tenggara akan berlangsung dalam 14 tahapan yang diperkirakan berlangsung sekira tiga bulan. Tahapan diawali dengan sosialisasi yang sudah dilakukan sejak September. Dilanjutkan pembentukan panitia di bulan Oktober.
“SC sebanyak 11 orang teridiri dari ketua, sekretaris dan bendahara, serta 8 anggota, dan Organizing Committee (OC) terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara serta panitia,” ujarnya.
Kemudian pengumuman/pendaftaran bakal calon ketua umum dilakukan 9-12 November, verifikasi berkas hingga penetapan bakal calon ketua umum 13-15 November. Dilanjutkan tahapan kampanye 20-21 November dan tahapan ke 13 pelaksanaan Musda tanggal 12 Desember 2024.
Untuk mencalonkan ketua umum BPD HIPMI SC menetapkan 13 persyaratan yang harus dipenuhi calon ketua, salah satunya membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 250 juta.
“Dana ini akan digunakan untuk membiayai seluruh tahapan Musda, ini sesuai peraturan organisasi dimana batas maksimal biaya pendaftaran calon ketua umum sebesar Rp 250 juta,” ucap Sapril Munandar.
Namun pembayaran dilakukan secara bertahap, tahap pertama sebesar Rp 100 juta dibayarkan saat pengambilan formulir, sisanya Rp 150 juta akan dibayarkan saat pengembalian formulir. Ini dilakukan untuk menunjukkan keseriusan calon.
Berikut Persyaratan Calon Ketua Umum BPD HIPMI Sulawesi Tenggara
1. Anggota biasa aktif yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota yang masih berlaku (KTA Hipmi Go).
2. Setia kepada Pancasíla dan Undang-Undang Dasar 1945,
3.Setia kepada cita-cita usaha dan tujuan HIPMI
4. Tidak berada dalam keadaan terpidana atau dinyatakan pailít oleh pengadilan
5. Berusia di bawah 41 (empat puluh satu) tahun pada saat tanggal dibukanya Pendaftaran Caketum
6. Pernah dan/atau sedang menjadí fungsionaris di BPD lengkap atau pernah dan/atau sedang menjadi fungsíonaris di BPC harían, sekurang-kurangnya memiliki masa keanggotaan 3 (tiga) tahun.
7. Memiliki rekomendasi minimal 2 (dua) BPC HIPMI lingkup Sulawesi Tenggara
8. Pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan tingkat daerah (DIKLATDA) yang dilaksanakan oleh BPD HIPMI Sulawesi Tenggara
9. Bersedia bertempat tinggal dimana BPD berkedudukan
IO. Mencalonkan diri sebagai Ketua Umum secara tertulis kepada panitia pengarah (SC) MUSDA sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pelaksanaan MUSDA
II.Menyatakan kesediaan aktif dan bersedia mundur jika dinilai tidak aktif olehRBPH/RBPL
12. Berpandangan luas, bersikap/bermoral baík di Masyarakat terutama Masyarakat dunia usaha.
13. Membayar Biaya Pendaftaran sebesar Rp. 250.000.000,-
Penulis: Sumarlin