Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Buntut penutupan akses jalan warga di Lorong Karisma V, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pemilik Swalayan Megros diminta melakukan pembongkaran pagar yang menghalangi akses jalan warga tersebut oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (22/10/2024).

Dalam RDP tersebut, Anggota DPRD Kota Kendari melalui Komisi I dan Komisi III merekomendasikan 3 poin yang harus dilakukan pihak Swalayan Megros agar tidak menutup jalan samping yang digunakan sebagai akses jalan warga.

“Pimpinan rapat beserta  kawan-kawan Anggota Komisi I dan Komisi III, sepakat dan merekomendasikan hal berikut, satu meminta kepada pihak megros untuk melakukan pembongkaran secara mandiri pagar yang menutup akses jalan warga yang berada di belakang dengan waktu 2×24 jam,” jelas La Ode Ashar yang bertindak sebagai pimpinan Rapat.

Kemudian, poin kedua yaitu apabila dalam kurun waktu tersebut tidak dilakukan pembongkaran, maka akan direkomendasikan Satpol PP untuk melakukan pembogkaran.

“Poin ketiga, kami akan meinta pihak pemerintah Kota Kendari untuk melakukan kajian terkait izin Swalayan Megros  untuk dibekukan jika dua poin diatas tidak dapat dipenuhi,” lanjutnya.

Baca Juga  PT Vale Dukung Program Pengembangan Kurikulum Berbasis Lokal di Loeha Raya

Sementara itu, perwakilan warga Lorong Kharisma mengatakan jika pada November 2022 telah dikeluarlan rekomendasi dari DPRD Kota Kendari bahwa jalan tersebut merupakan jalan umum dan akses warga yang berada dilorong tersebut.

“Kami pak hanya satu, kami minta supaya tembok penghalang tersebut dibongkar karena akses jalan kami keluar masuk warga,” jelasnya.

Dikatakan, jika lorong tersebut sudah bisa terbaca citra satelit dari tahun 2016.

“Ini artinya jalan tersebut sudah lama ada dan menjadi akses masyarakat untuk keluar masuk lorong kami,” bebernya.

Untuk diketahui, dalam RDP ini pihak Swalayan Megros yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya tidak dapat menunjukkan alas hak atas jalan tersebut.

Namun, Pihak BPN Kota Kendari membeberkan data jika sertifikat milik Swalayan Megros yang dikeluarkan pada tahun 1996 diketahui berbatasan langsung dengan lorong pada sebelah selatan dan belakang tanah miliknya.

Visited 13 times, 1 visit(s) today