KENDARI, MITRANUSANTARA.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menggelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun Anggaran 2024.
Pelatihan tersebut digelar serentak di 23 Provinsi se Indonesia dan dibuka secara virtual oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad Pidana Bolombo, pada Kamis (22/8/2024).
Dalam sambutannya Dirjen Pemdes Kemendagri menyatakan bahwa pelatihan ini merupakan kegiatan lanjutan yang telah diresmikan oleh bapak Sekretaris Kemendagri beberapa waktu lalu, yang merupakan implementasi dari kegiatan secara umum program penguatan pemerintahan dan pembangunan desa (P3PD).
“Secara serentak kegiatan ini kita laksanakan, kegiatan ini adalah salah satu program strategis pemerintah yang mudah-mudahan bisa diteruskan di masa yang akan datang dalam hal perbaikan kinerja pemerintah dan aparatur desa. Selanjutnya, perbaikan dan penguatan sistem pendampingan dan peningkatan kapasitas bagi masyarakat tidak cuman aparaturnya,” ungkapnya.
Perkembangan, lanjut ia, ilmu pengetahuan yang berkembang pesat, menjadi dasar untuk penguatan sistem informasi dan data desa yang berbasis teknologi itu menjadi sesuatu yang juga penting dengan sistem untuk mempercepat dan memperluas jangkauan yang memantau desa di seluruh Indonesia.
“Kita juga sedang merancang yang namanya pembelajaran berbasis online, Ini sangat penting, dan menjadi tugas dari tujuan kita laksanakan program ini,” terangnya.
Sementara itu Kepala Dinas PMD Sultra I Gede Panca saat ditemui usai mengikuti acara pembukaan secara virtual mengatakan, bahwa pelatihan aparatur desa dan pengurus kelembagaan desa melalui program P3PD ini sudah tahun kedua dilaksanakan di Sultra.
“Sebelumnya sudah dilaksanakan 2023 lalu, ini kali kedua dilaksanakan untuk tahun 2024 ini ada ada 378 desa yang mengikuti pelatihan dengan total sasaran sebanyak 1.508 orang, yang terdiri dari kepala desa dan aparat desa serta pengurus kelembagaan desa. Jadi di 2024 ini sudah hampir 100 persen kepala desa dan aparatnya,” jelasnya.
Untuk diketahui pelatihan ini dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Kegiatan ini menandakan sebuah fase baru desentralisasi di Indonesia. Desa diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimilikinya, guna meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan ini memiliki target indikator kinerja kunci P3PD pada Kementerian Dalam Negeri untuk peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa dan pengurus kelembagaan desa sampai dengan tahun 2024 yaitu 66.496 desa, pada tahun 2023 telah diselesaikan sebanyak 33.458 desa. Oleh karena itu, untuk penyelesaian target 66.496 desa dimaksud, dilaksanakan keberlanjutan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa dan pengurus kelembagaan desa sampai dengan tahun 2024 dengan target desa sebanyak 33.038.
Laporan: Iwan