MITRANUSANTARA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di enam tempat pemungutan suara (TPS) dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne, pada Selasa (3/12/2024).
Menurut Iwan, rekomendasi PSU tersebut didasarkan pada laporan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang diteruskan secara berjenjang oleh Bawaslu kabupaten/kota.
“Sejauh ini, rekomendasi PSU telah dikeluarkan untuk enam TPS, yaitu tiga TPS di Kota Kendari, dua TPS di Kolaka Utara, dan satu TPS di Kolaka,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sejumlah TPS di Kabupaten Buton Tengah juga tengah dalam kajian lebih lanjut untuk menentukan kemungkinan adanya PSU.
Iwan menjelaskan, keputusan untuk mengeluarkan rekomendasi PSU ini didasari oleh dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS terkait. Namun, ia tidak merinci bentuk pelanggaran yang dimaksud.
“Rekomendasi ini kami keluarkan karena ditemukan peristiwa di TPS tersebut yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Langkah Bawaslu ini diharapkan dapat memastikan proses Pilkada berlangsung sesuai dengan prinsip jujur dan adil, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi.