RAHA, MITRANUSANTARA.ID – Pemerintah Kabupaten Muna resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan tersebut tertuang dalam keputusan Bupati Muna yang ditandatangani di Raha pada 23 Februari 2026.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk kepastian bagi umat Muslim di Kabupaten Muna dalam menunaikan kewajiban zakat, khususnya pada bulan suci Ramadan. Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kepedulian sosial serta memperkuat semangat berbagi kepada sesama.
Bupati Muna, Bachrun Labuta, menjelaskan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu sebagai bagian dari pelaksanaan salah satu rukun Islam. Karena itu, pemerintah daerah menetapkan besaran zakat dengan mempertimbangkan harga kebutuhan makanan pokok yang berlaku di daerah setempat.
“Untuk zakat fitrah dengan bahan makanan pokok jagung ditetapkan sebesar Rp25 ribu per jiwa. Kemudian beras medium sebesar Rp42 ribu per jiwa dan beras premium sebesar Rp49 ribu per jiwa,” ujarnya, Senin (9/3/2026).
Penetapan besaran zakat tersebut juga didasarkan pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta sejumlah peraturan pemerintah dan peraturan daerah terkait pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.
Untuk mendukung pelaksanaan pengumpulan zakat, setiap desa dan kelurahan di Kabupaten Muna diminta membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Unit ini bertugas mengumpulkan, mencatat, serta menyalurkan zakat kepada masyarakat yang berhak menerima.
Selain itu, UPZ di masing-masing wilayah diwajibkan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati Muna melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Muna dengan perantaraan camat setempat.
Pemerintah Kabupaten Muna juga menetapkan bahwa pembayaran zakat fitrah dan zakat harta dapat dilakukan sejak awal hingga akhir bulan Ramadan tahun 1447 Hijriah.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan pelaksanaan pengumpulan dan penyaluran zakat di Kabupaten Muna dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan.
Laporan : Baharuddin.


