KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Pemerintah Kota Kendari menunjukkan komitmennya dalam mendukung program 3 juta rumah yang dicanangkan pemerintah pusat, dimana Kota Kendari mendapatkan kuota pembangunan sekira 15.000 unit rumah pada tahun 2025.
Wakil Wali Kota Kendari Sudirman menjelaskan, Untuk memastikan pelaksanaan program ini berjalan sesuai dengan kaidah pembangunan yang baik dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, dia ditunjuk Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Pembangunan Perumahan.
“Bisa dibayangkan, tahun 2025 ini kita akan membangun unit rumah dengan jumlah yang sangat fantastis di Kota Kendari,” ujar Sudirman, saat memimpin rapat evaluasi pembangunan Perumahan di Kota Kendari, Senin (10/3/2025).
Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat dalam proses pembangunan tersebut agar tidak menimbulkan polemik seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya, di mana sekitar 7.000 unit rumah dibangun dan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Sudirman menegaskan, Pemerintah Kota Kendari tidak ingin lagi berbicara tentang kerusakan akibat pembangunan yang tidak sesuai dengan regulasi. Oleh karena itu, Satgas yang dipimpinnya akan memastikan bahwa semua pembangunan perumahan mengikuti kaidah-kaidah yang benar.
Pemkot Kendari juga memberikan apresiasi kepada asosiasi pengembang yang mendukung proses pembangunan di Kota Kendari, namun dengan syarat mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Mantan anggota DPRD Sulawesi Tenggara ini bilang, salah satu dampak negatif dari pembangunan perumahan yang tidak terkontrol adalah banjir. Sudirman menekankan bahwa pihaknya sangat mendukung investasi, tetapi dengan pengawasan yang baik dan benar. Hal ini sejalan dengan pesan Presiden untuk mendukung Program 3 Juta Rumah dengan pengawasan sehingga pembangunan berjalan optimal dan tidak merugikan masyarakat.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), Maman Firmansyah, menjelaskan bahwa pada tahun 2024, sebanyak 6.229 unit rumah telah dibangun oleh developer, dan hingga Februari 2025, 523 unit tambahan telah dibangun.
Ia mengakui bahwa pembangunan perumahan memiliki dampak positif dan negatif. Dampak negatifnya antara lain banjir, penurunan kualitas layanan jalan dan sistem drainase, serta pencemaran lingkungan.
“Pembangunan perumahan dapat menyebabkan berkurangnya lahan resapan air, yang berdampak pada peningkatan aliran permukaan dan potensi banjir jika sistem drainase kurang memadai,” ungkapnya.
Maman juga menyoroti beberapa permasalahan dalam pembangunan perumahan di Kota Kendari, seperti developer yang melakukan pematangan lahan (cut and fill) sebelum memiliki perizinan, pembangunan unit rumah sebelum sarana jalan dan drainase terbangun, alih fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) menjadi unit rumah, serta perumahan yang tidak dilengkapi fasilitas pembuangan sampah. Ke depan, Pemkot akan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memproses developer nakal yang tidak taat aturan.
Rapat evaluasi ini diikuti oleh empat asosiasi pengembang (developer), yakni Real Estate Indonesia (REI), Himpunan Pengembang Perumahan Rakyat (HIMPERRA), Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), dan Pengembang Indonesia (PI).
Penulis : Sumarlin