KENDARI, MITRANUSANTARA.id – Pemerintah Kota Kendari kembali akan memberikan surat pemberitahuan kedua mengenai penataan kawasan eks MTQ kepada puluhan pedagang kaki lima (PKL) pada Rabu, 17 April 2024 besok. Surat ini dilayangkan kembali karena belum ada niat para PKL untuk membongkar sendiri lapaknya.
Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Muhammad Yusup mengatakan, penataan di kawasan eks-MTQ Kota Kendari yang melibatkan puluhan pedagang kaki lima ini, diharapkan dapat dilaksanakan dengan cara yang humanis.
“Oleh karena itu pemerintah kota melakukan penertiban dalam hal pemanfaatan ruang tersebut. Kami sudah memberikan peringatan kepada pedagang kaki lima ini dan ini sudah peringatan yang kedua dan rencananya sampai peringatan yang ketiga,” ungkap Pj Wali Kota Kendari saat rapat bersama Forkopimda di Balai Kota Kendari, Rabu (17/4/2024) sore.
Terlebih kawasan eks MTQ ini, menjadi salah satu simbol Kota Kendari. Meski menjadi simbol, kawasan ini menjadi salah satu tempat kesemrawutan kota dan menjadi salah satu penyebab macet.
Selain itu, Pemerintah Kota Kendari juga bakal melakukan penataan di wilayah lainnya, penataan ini akan dilakukan secara bertahap. Untuk diketahui, terdapat 136 lapak pedagang kaki lima yang berada di kawasan eks MTQ saat ini.
Sebelumnya Pemerintah Kota Kendari sudah memberikan surat pemberitahuan pertama pada 1 April 2024 kepada puluhan PKL di area tersebut, karena melakukan pemanfaatan tata ruang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dalam rapat ini hadir juga Sekretaris Daerah Kota Kendari, Asisten I Pemkot Kendari, Kepala Dinas PUPR dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kabag Hukum bersama Forkopimda.