Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Pemerintah Kota Kendari memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Negeri Kendari tentang Bantuan Hukum, Pendampingan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatanganan berlangsung di ruang rapat Wali Kota Kendari, Senin (27/7/2026).

Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Kendari Siska Karina Imran dan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Azi Tyawhardana. Kegiatan itu juga dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kejari Kendari dan sejumlah organisasi perangkat daerah, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perumahan, Dinas Pendidikan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Wali Kota Kendari Siska Karina Imran mengatakan, kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Kendari dalam memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum agar setiap program pembangunan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kendari menjadi langkah strategis untuk menghadirkan pendampingan hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program, sehingga kebijakan pemerintah dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari.

Baca Juga  Wali Kota Kendari Tegaskan Komitmen Selesaikan Utang hingga 2029

“Melalui kolaborasi ini kami ingin menegaskan komitmen untuk meningkatkan sinergi antara Pemerintah Kota Kendari dan Kejaksaan Negeri Kendari dalam menyelaraskan program kegiatan bersama, baik melalui bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya maupun pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” ujar Siska.

Ia berharap Kejaksaan Negeri Kendari terus memberikan pendampingan terhadap berbagai program pembangunan yang dijalankan pemerintah daerah sehingga setiap kebijakan dapat dilaksanakan secara akuntabel dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Siska juga menegaskan bahwa kerja sama yang dibangun bukan untuk memberikan perlindungan terhadap pelanggaran hukum.

Ia memastikan Pemerintah Kota Kendari tetap berkomitmen menjalankan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak akan mengintervensi apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur pemerintah.

“Saya tegaskan, penandatanganan kesepakatan ini bukan berarti pemerintah kebal hukum. Kami tetap berkomitmen teguh terhadap seluruh peraturan perundang-undangan. Apabila ada pelanggaran besar di lingkungan pemerintah, saya tidak akan melakukan intervensi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Azi Tyawhardana, menjelaskan bahwa fungsi Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara adalah memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, pendampingan hukum, serta tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

Baca Juga  Kampanye di Baruga, Yudhi-Nirna Paparkan 7 Program Unggulan

Menurutnya, dinamika penyelenggaraan pemerintahan selalu memiliki risiko hukum yang perlu dimitigasi sejak awal. Karena itu, pendampingan hukum menjadi instrumen penting agar pemerintah daerah dapat menjalankan program tanpa keraguan dalam mengambil keputusan.

“Risiko hukum bukan untuk ditakuti, tetapi harus dimitigasi. Kami hadir untuk memberikan pendampingan agar pemerintah daerah dapat menjalankan program pelayanan kepada masyarakat secara optimal sesuai koridor hukum,” katanya.

Azi menegaskan, Kejaksaan tidak akan mencampuri kebijakan teknis yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Pendampingan yang diberikan semata-mata bertujuan memastikan aspek hukum terpenuhi tanpa mengurangi independensi kepala daerah dalam mengambil kebijakan.

Ia juga mengungkapkan bahwa, seluruh layanan Jaksa Pengacara Negara dalam kerja sama tersebut diberikan tanpa dipungut biaya. Kejaksaan bahkan siap berkolaborasi dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota Kendari maupun tenaga ahli lainnya apabila dibutuhkan.

Penulis: Sumarlin

Visited 38 times, 38 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow