Penulis : Redaksi

JAKARTA, MITRANUSANTARA. id – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang Permohonan Perkara Nomor Perkara 92/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh 14 calon kepala desa (Cakades) terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Konawe Selatan tanggal 24 September 2023. Sidang digelar, Selasa (21/8/2024).

Sidang ini terkait pengujian materiil Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Berlakunya Pasal 118 huruf e UU Desa yang mengatur perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya hingga Februari 2024 telah menyebabkan kerugian konkret dan aktual bagi para Pemohon. Pasal 118 huruf e UU Desa selengkapnya menyatakan, “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.”

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, kuasa hukum para Pemohon, Andre Darmawan menyampaikan perbaikan permohonan sesuai saran dari Majelis Hakim pada sidang sebelumnya. Di antaranya perbaikan kedudukan hukum (legal standing).

Baca Juga  Pemerintah Kota Kendari dan Naturevolution Gagas Pengelolaan Sampah Lebih Baik

“Pada kedudukan hukum, sesuai dengan saran Majelis Yang Mulia, untuk Pemohon mulai dari Pemohon I hingga Pemohon XIV kami sampaikan secara rinci yaitu sebagai warga negara dan sebagai calon kepala desa terpilih berdasarkan surat keputusan panitia pemilihan desa di masing-masing desa,” ungkap Andre dikutip mkri.id.

Kemudian, sambung Andre, mengenai kerugian konstitusional, para Pemohon seharusnya dilantik tetapi karena ada penegasan berlakunya Pasal 118E UU Desa oleh Kementerian Dalam Negeri sehingga para Pemohon tidak dapat dilantik pada 30 April 2024. Selanjutnya, pada bagian posita terdapat penambahan frasa dimulai dari halaman 18 poin 25.

Sebelumnya, kuasa hukum para Pemohon, Andre Darmawan dalam persidangan pendahuluan yang digelar di MK pada Selasa (6/8/2024) berlakunya Pasal 118 huruf e UU Desa menyebabkan para Pemohon tidak dapat dilantik sebagai Kepala Desa oleh Bupati Konawe Selatan pada tanggal 30 April 2024.

Hal ini karena terbitnya surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/1747/BPD tanggal 26 April 2024 yang pada pokoknya menegaskan bahwa dengan berlakunya Pasal 118 huruf e UU Desa yang intinya meminta kepada Bupati Konawe Selatan untuk melakukan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa selama 2 (dua) tahun bagi Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya pada tanggal 30 April 2024 dan melakukan penundaan pelantikan bagi 96 kepala desa terpilih hingga berakhirnya masa jabatan kepala desa yang saat ini menjabat. Sehingga pelantikan para Pemohon sebagai Kepala Desa oleh Bupati Konawe Selatan tidak jadi atau dibatalkan.

Baca Juga  NasDem Rekomendasikan Adi Jaya Putra - James Adam Mokke di Pilkada Konawe Selatan

Andre mengungkapkan, para Pemohon sebagai Cakades terpilih dalam Pilkades Serentak di Kabupaten Konawe Selatan tanggal 24 September 2023 berhak untuk dilantik sebagai Kepala Desa dengan masa jabatan 8 (delapan) tahun berdasarkan ketentuan pasal 118 e UU Desa.

Dalam petitumnya, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 118 huruf e UU Desa bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, jika tidak dimaknai sebagai “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan April 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini sepanjang belum dilaksanakan pemilihan kepala desa dan penetapan hasil pemilihan kepala desa.” Dengan demikian, norma Pasal 118 huruf e tersebut seharusnya diubah menjadi, “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan April 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini sepanjang belum dilaksanakan pemilihan kepala desa dan penetapan hasil pemilihan kepala desa.

Penulis: Rizal

Visited 49 times, 1 visit(s) today