Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA. id – Dinas Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) sebagai penanggung jawab Kota Layak Anak (KLA) menggelar rapat koordinasi gugus tugas KLA, di Aula Samaturu Balai Kota Kendari, Rabu (28/2/2024).

Rapat ini digelar untuk melakukan evaluasi, monitoring dan persamaan persepsi tentang upaya strategis yang bisa dilakukan sebelum penilaian. Kemudian meminta dukungan gugus tugas untuk melengkapi sejumlah data dalam pengisian evaluasi pengembangan KLA tahun 2024.

Pelaksana Harian Sekda Kota Kendari, Makmur menyebut berbicara tentang kota layak anak selalu identik dengan pemenuhan hak-hak anak, dimana pemerintah dan sejumlah pihak memiliki kewajiban menyediakan fasilitas dalam pemenuhan haknya.

Asisten III Kota Kendari Makmur menuturkan, saat Kota Kendari sudah mencapai kategori Nindya, untuk mencapai atau naik ke tingkat selanjutnya utama dan KLA butuh komitmen dan kerja keras gugus tugas, apalagi hasil penilaian KLA tahun 2023 Kota Kendari masih memiliki sejumlah kekurangan di beberapa klaster. Diantaranya, klaster 1 dan 2 termasuk kelurahan dan kecamatan ramah anak.

Baca Juga  Korban Banjir di Kota Kendari Dapat Bantuan dari BNPB

“Yang harus kita perkuat sekarang bagaimana pemahaman teman-teman di kelurahan dan kecamatan, tentang kelurahan dan kecamatan ramah anak,” urainya saat membawakan materi.

Dia juga meminta pada anggota gugus tugas yang terkait klaster 1 dan 2 termasuk kelembagaan untuk membantu DP3A melengkapi kebutuhan data yang masih kurang.

Dalam penilaian kota layak anak, terdapat 24 indikator yang harus dipenuhi, klaster 1 meliputi hak sipil dan kebebasan dan klaster 2 terdiri dari lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif.

Sementara itu, Kepala Dinas P3A Kota Kendari Fitriani Sinapoy menjelaskan, selain perbaikan pada klaster 1 dan 2, perbaikan juga harus dilakukan pada kelembagaan diantaranya Perda Kota Layak Anak dan keterlibatan masyarakat, dunia usaha dan media.

“Yang menjadi catatan penting oleh tim verifikasi KLA antara lain, Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) melibatkan gugus tugas, serta data dan informasi yang dikirim harus dilengkapi dengan data dukung yang valid,” ungkapnya dalam laporan.

Dalam laporannya, Plt Kadis P3A juga menjelaskan tahapan pelaksanaan evaluasi KLA yang dimulai dari bimtek pengisian aplikasi untuk kabupaten/kota layak anak pada Januari, evaluasi mandiri bulan Februari-Mei 2024, verifikasi Administrasi oleh provinsi bulan Juni-Juli, verifikasi lapangan bulan September-November dan verifikasi final bulan Desember.

Visited 49 times, 1 visit(s) today