Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara periode 2024-2027, Molesara, menilai bahwa proses pemilihan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPID tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 1 Tahun 2024 tentang kelembagaan dan tata kelola KPI. Molesara, yang juga menjabat pada periode yang sedang berjalan, mengkritik proses penyusunan struktur tersebut.

Ia menyoroti bahwa penyusunan komposisi dilakukan sebelum Surat Keputusan (SK) Gubernur keluar dan tanpa kehadiran seluruh komisioner terpilih.

“Sebagai lembaga negara, kita harus tunduk pada peraturan yang ada, bukan menciptakan aturan baru yang menyimpang. Ini bukan organisasi sembarangan,” tegas Molesara kepada media, Jumat (18/10/2024).

Sebagai komisioner yang kembali terpilih untuk periode 2024-2027, Molesara menyarankan kepada rekan-rekannya untuk memahami regulasi KPI, khususnya terkait tata kelola kelembagaan. Menurutnya, kesalahan dalam menafsirkan aturan dapat dihindari dengan melakukan konsultasi dengan Tim Penyusun PKPI atau Komisioner KPI Pusat.

Ia juga menyayangkan bahwa saran untuk tidak terburu-buru dalam penyusunan struktur diabaikan, padahal yang terpenting saat ini adalah menunggu pengesahan SK oleh Penjabat Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto.

Baca Juga  Forum Jurnalis Sultra Tolak Revisi UU Penyiaran: Ancaman terhadap Kebebasan Pers

“Saya sudah menyampaikan bahwa kondisi kesehatan saya belum memungkinkan untuk hadir, namun pemilihan tetap dilanjutkan. Saya kecewa karena masukan saya tidak diindahkan,” ujarnya.

Molesara menegaskan bahwa langkah yang diambil rekan-rekannya dalam penyusunan komposisi KPID Sultra cacat prosedural dan bertentangan dengan PKPI No. 1 Tahun 2024.

“KPID ini lembaga negara yang memiliki aturan jelas. Kita tidak boleh membuat aturan seenaknya sendiri,” pungkasnya.

Penulis: Riswan
Editor: Redaksi




Visited 23 times, 1 visit(s) today