Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA.id – Forum Bersama Jurnalis Sulawesi Tenggara (Sultra), yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra, melakukan aksi demonstrasi di pusat Kota Kendari, Senin (20/5/2024).

Aksi turun ke jalan ini merupakan bentuk penolakan terhadap sejumlah pasal dalam revisi UU Penyiaran yang dinilai mengancam kebebasan pers dan menghalangi tugas jurnalistik.

Para jurnalis yang tergabung dalam forum ini menyoroti beberapa pasal kontroversial. Salah satunya adalah Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi.

“Karya jurnalisme investigasi merupakan harkat tertinggi seorang jurnalis. Larangan ini jelas merupakan upaya untuk membungkam upaya pengungkapan kebenaran,” ujar salah satu perwakilan jurnalis.

Pasal lain yang menjadi perhatian adalah Pasal 50 B ayat 2 huruf k, yang melarang penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik.

Forum Jurnalis Sultra menilai pasal ini sangat multi tafsir, terutama terkait dengan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Baca Juga  Presiden Jokowi Siap Buka PON XXI Aceh-Sumut 2024 

“Kami memandang pasal yang multitafsir dan membingungkan ini berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis,” ungkap Ketua IJTI Saharuddin .

Selain itu, Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan juga menjadi sorotan.

Pasal ini dianggap bersinggungan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers.

“Pasal ini harus dikaji ulang karena menabrak aturan yang sudah ada dan mengancam independensi penyelesaian sengketa jurnalistik,” tegas Ketua PWI Sultra Sarjono.

Dalam aksi demonstrasi tersebut, Forum Bersama Jurnalis Sulawesi Tenggara menyampaikan tiga poin penting sebagai sikap mereka. Pertama, mereka menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi UU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut.

Kedua, mereka meminta DPR mengkaji kembali draf revisi UU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak, termasuk organisasi jurnalis serta publik. Ketiga, mereka mengajak semua pihak untuk mengawal revisi UU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform.

Baca Juga  Yudhianto Mahardika Gencar Sosialisasikan Perda Penanggulangan Bencana, Berharap Warga Tanggap

“Penolakan ini bukan hanya demi kepentingan jurnalis, tapi demi kepentingan publik luas yang berhak mendapatkan informasi yang jujur dan transparan,” ujar jurnalis lain yang turut berorasi.

Para jurnalis juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam mengawal proses revisi UU Penyiaran ini, agar undang-undang yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan publik dan kemerdekaan pers.

Aksi demonstrasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan para jurnalis untuk mempertahankan kebebasan pers di Indonesia.

“Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus kita jaga bersama. Tanpa pers yang bebas, demokrasi akan lumpuh,” pungkas Ketua AJI Kendari, Nursadah

Forum Bersama Jurnalis Sulawesi Tenggara berharap aksi mereka bisa mendorong perubahan yang lebih baik dalam revisi UU Penyiaran, serta memperkuat peran pers sebagai penjaga kebenaran dan keadilan di masyarakat.

Penulis: Zayyan





Visited 23 times, 1 visit(s) today