Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Upaya penegakan hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman resmi bergulir di Sulawesi Tenggara. Kuasa hukum Direktur Utama PT Satria Jaya Sultra, Ikhsan Jamal, S.H., melaporkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara.

Laporan itu diterima pihak kepolisian dengan Nomor: TBL/165/II/2026/Ditreskrimsus pada Selasa 24 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WITA.

Ikhsan menjelaskan, langkah hukum ditempuh setelah muncul dugaan tindakan pencemaran nama baik dan pengancaman yang dilakukan melalui media komunikasi digital, khususnya aplikasi WhatsApp. Ia menilai informasi yang beredar mengandung pernyataan yang tidak benar dan bersifat fitnah.

“Informasi yang disebarkan tersebut tidak berdasarkan fakta dan berpotensi merusak reputasi H. Sukri Aras, baik secara pribadi maupun sebagai pimpinan perusahaan,” ujar Ikhsan.

Menurutnya, terdapat indikasi adanya unsur kesengajaan untuk menjatuhkan nama baik Direktur Utama PT Satria Jaya Sultra beserta citra perusahaan. Oleh karena itu, pihaknya memilih jalur hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap hak dan kehormatan kliennya.

Baca Juga  Safari Ramadan di Bungkutoko, Wakil Wali Kota Kendari Ajak Warga Perkuat Iman dan Perangi Stunting

“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi hak dan kehormatan Direktur dan perusahaan melalui mekanisme hukum yang sah,” tegasnya.

Ikhsan bilang, Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ruang digital bukanlah wilayah tanpa batas hukum. Setiap bentuk dugaan pelanggaran, termasuk pencemaran nama baik dan pengancaman, tetap memiliki konsekuensi hukum yang tegas.

“Langkah pelaporan ini juga disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik, sekaligus menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat berhak mendapatkan penanganan yang profesional dan proporsional,” pungkas ikhsan.

Dalam laporan tersebut, seorang oknum berinisial E.S. dilaporkan atas dugaan pelanggaran terkait pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, serta pengancaman. Dugaan pelanggaran itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berdasarkan informasi yang di himpun mitranusahtara.id, pihak kepolisian melalui Ditreskrimsus Polda Sultra telah menerima laporan tersebut dan memastikan proses penanganan akan berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Laporan: Novrizal R Topa

Visited 1 times, 1 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow