RAHA, MITRANUSANTARA.ID – Pemerintah Kabupaten Muna resmi menghibahkan aset tanah yang digunakan untuk mendukung operasional pelayanan Samsat kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pengalihan aset Barang Milik Daerah (BMD) tersebut mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna melalui rapat paripurna, Kamis (24/09/2026).
Wakil Bupati Muna, La Ode Asrafil, yang hadir mewakili pemerintah daerah, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Muna atas proses pembahasan hingga persetujuan hibah aset tersebut.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Muna, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ketua, Wakil Ketua, serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Muna yang telah memproses pelaksanaan hibah barang milik Pemkab Muna kepada Pemprov Sultra,” ujar Asrafil, Jumat, (25/09/2026).
Menurut Asrafil, pelaksanaan hibah tersebut memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 396 Ayat (1) Huruf f dan Pasal 331 Ayat (1) Huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam ketentuan tersebut, pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan harus memperoleh persetujuan DPRD.
Asrafil menegaskan, pengalihan aset tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan perubahan status kepemilikan. Lebih dari itu, hibah diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Hibah ini dilakukan demi mendukung peningkatan sarana dan prasarana dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, ini adalah bentuk dorongan percepatan pembangunan yang strategis dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara,” jelasnya.
Ia mengatakan, dengan dialihkannya aset kepada pihak penerima hibah, barang milik daerah diharapkan dapat dikelola secara lebih efisien, optimal dan tepat guna sesuai peruntukannya. Proses persetujuan DPRD, lanjut Asrafil, juga menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan aset daerah berjalan sesuai ketentuan dan prinsip tertib administrasi.
“Proses ini sangat berharga bagi kami. Persetujuan dari DPRD Kabupaten Muna menjadi fondasi penting untuk menjamin kepastian hukum atas penggunaan dan pemanfaatan barang milik daerah. Dengan demikian, pengelolaan aset daerah kita dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel,” tegasnya.
Pemkab Muna berharap hibah tersebut dapat memberikan manfaat bagi keberlanjutan pembangunan, khususnya dalam mendukung ketersediaan sarana pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Muna serta Sulawesi Tenggara.
Reporter: Baharuddin





