KENDARI, MITRANUSANTARA.ID– Pemerintah Kota Kendari memperkuat upaya perlindungan sosial melalui perekrutan Agen Perlindungan Sosial (Agen Perlinsos). Program ini diharapkan mempermudah masyarakat menyampaikan pengaduan sekaligus membantu pemerintah mengidentifikasi warga yang membutuhkan pelayanan sosial secara lebih cepat dan tepat.
Langkah tersebut dibahas dalam sosialisasi perekrutan Agen Perlinsos yang digelar Dinas Sosial Kota Kendari bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta Pemerintah Kecamatan Puuwatu di Aula Kantor Kelurahan Puuwatu, Jumat (9/10/2026).
Kegiatan ini melibatkan unsur pemerintah kecamatan, kelurahan, ketua RT/RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta unsur terkait lainnya. Keterlibatan berbagai pihak tersebut diharapkan memperkuat koordinasi dalam mengenali dan menindaklanjuti persoalan sosial di lingkungan masyarakat.
Plt Kepala Dinas Sosial Kota Kendari, Jabar, menekankan pentingnya membangun jaringan perlindungan sosial yang mampu menjangkau masyarakat hingga tingkat lingkungan terkecil.
Menurutnya, Agen Perlinsos diharapkan menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah, terutama dalam penyampaian informasi, pelaporan kondisi sosial, penerimaan pengaduan, serta rujukan terhadap warga yang membutuhkan penanganan.
Keberadaan agen ini juga diharapkan membantu pemerintah memperoleh informasi awal mengenai kondisi kelompok rentan, mulai dari keluarga miskin, lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas, anak yang membutuhkan perlindungan, hingga korban bencana.
“Perlindungan sosial tidak bisa hanya mengandalkan Dinas Sosial. Diperlukan kolaborasi seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat, mulai dari kecamatan, kelurahan, RT/RW hingga pendamping sosial. Kita ingin memastikan masyarakat yang membutuhkan pelayanan sosial dapat diketahui lebih cepat dan memperoleh penanganan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Meski memiliki peran penting dalam penyampaian informasi dan pengaduan, Agen Perlinsos tidak memiliki kewenangan menetapkan penerima bantuan sosial. Penetapan penerima tetap menjadi kewenangan instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Agen Perlinsos berperan mendukung proses identifikasi awal dan pelaporan kondisi masyarakat, sehingga informasi yang diterima pemerintah dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme verifikasi yang sesuai.
Dalam pelaksanaannya, koordinasi dengan Dukcapil juga menjadi perhatian. Administrasi kependudukan yang valid merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung pelayanan publik, termasuk penanganan persoalan sosial di masyarakat.
Sementara itu, pemerintah kecamatan dan kelurahan diharapkan ikut mendukung proses perekrutan dengan memperhatikan integritas, kepedulian sosial, kemampuan berkomunikasi, serta pemahaman calon agen terhadap kondisi masyarakat di wilayahnya.
Melalui pembentukan Agen Perlinsos, Pemkot Kendari berharap pelaporan persoalan sosial dapat berlangsung lebih cepat, koordinasi antarlembaga semakin kuat, dan warga yang membutuhkan pelayanan memperoleh penanganan sesuai kebutuhan.
Program ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan perlindungan sosial agar tidak hanya bertumpu pada laporan administratif, tetapi juga didukung informasi langsung dari lingkungan tempat masyarakat tinggal.
Dengan semangat kolaborasi, pemerintah mendorong peran aktif masyarakat dalam membangun sistem perlindungan sosial yang inklusif dan responsif. Kehadiran Agen Perlinsos diharapkan membantu mewujudkan prinsip pelayanan: cepat mengetahui, cepat merespons, dan tepat melayani.
Penulis: Sumarlin










