KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kendari memberikan penjelasan terkait aktivitas pembukaan lahan pribadi milik Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka (ASR) di kawasan Teluk Kendari.
Kepala DLHK Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana, menegaskan bahwa seluruh kegiatan tersebut telah mengacu pada ketentuan tata ruang yang berlaku di Kota Kendari.
Erlis menyampaikan bahwa, aktivitas pemanfaatan lahan tersebut berlandaskan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan pengembangan kawasan Central Business District (CBD). Menurutnya, kawasan Teluk Kendari sudah ditetapkan sebagai bagian dari pengembangan kota dan memiliki peruntukan yang jelas.
“Kawasan Teluk Kendari memang telah ditetapkan sebagai bagian dari peruntukan pengembangan kota dan sesuai sepenuhnya dengan ketentuan tata ruang tersebut,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).
Mantan Kadis PUPR ini menjelaskan bahwa, wilayah yang dikelola itu termasuk dalam kategori Areal Peruntukan Lain (APL). Status tersebut memungkinkan area dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan seperti jasa, perdagangan, atau pengembangan perumahan, dengan catatan tetap mengikuti aturan tata ruang.
Erlis menambahkan bahwa, seluruh pemanfaatan lahan dalam APL wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta RDTR yang telah disahkan. Artinya, kegiatan yang berjalan tidak bertentangan dengan Perwali Nomor 21 Tahun 2021 yang mengatur secara spesifik tentang RDTR dan pengembangan CBD Teluk Kendari.
“Kami dari DLHK juga memastikan bahwa aspek lingkungan tetap menjadi perhatian utama. Setiap aktivitas pemanfaatan lahan harus melalui mekanisme izin dan verifikasi sesuai prosedur agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar,” tegasnya.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa pengelola lahan telah melalui proses pengajuan dan verifikasi izin di Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XV Makassar. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh proses pemanfaatan lahan berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di akhir penjelasannya, Erlis menegaskan bahwa Pemkot Kendari berkomitmen melakukan pemantauan terhadap seluruh tahapan pengelolaan kawasan tersebut. Ia memastikan bahwa setiap pengembangan kawasan tetap mengedepankan prinsip pembangunan berkelanjutan dan kepatuhan terhadap tata ruang Kota Kendari.
Penulis: Sumarlin



